Nasional

Soal Wacana Tambah Jadi 40 Kementerian, Yusril Ihza Mahendra: Harus Revisi UU

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra)

Editorialkaltim.com – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan tanggapannya terhadap rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin menambah jumlah nomenklatur kementerian menjadi 40. Menurut Yusril, langkah tersebut memerlukan revisi Undang-Undang atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Saat ini, struktur kabinet pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki 34 nomenklatur kementerian, yang terdiri dari 4 menteri koordinator (Menko) dan 30 menteri bidang. Yusril menjelaskan bahwa setiap keinginan untuk menambah jumlah kementerian harus diikuti dengan perubahan aturan melalui revisi UU atau Perppu.

Baca  PAN: Susunan Kabinet Prabowo Belum Pasti, Tunggu Hasil Revisi UU Kementerian

“Memang bisa ditambah, tetapi harus melalui amandemen UU Kementerian Negara,” ucap Yusril, dalam sebuah wawancara pada Rabu (8/5/2024).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah dasar hukum yang mengatur tentang nomenklatur kementerian. Tanpa adanya revisi pada UU tersebut, presiden memiliki opsi untuk menerbitkan Perppu.

“Proses ini bisa dimulai oleh Presiden Jokowi dan DPR saat ini atau bisa dilakukan setelah Prabowo resmi dilantik. Prabowo bisa mengeluarkan Perppu terkait ini setelah ia dilantik sebagai presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang,” lanjut Yusril.

Baca  Kurangi Impor LPG, Pemerintah Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis

Pasal 15 Undang-Undang tersebut membatasi jumlah kementerian paling banyak adalah 34. Penjelasan dalam UU 39/2008 menyatakan aturan ini bertujuan untuk reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian dan mengharapkan adanya pengurangan jumlah kementerian dari waktu ke waktu. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button