gratispoll
BontangKaltim

Soal Tumpang Tindih Tanah di Bontang Lestari, Sahib Minta Warga Fokus Verifikasi Titik Koordinat

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com — Polemik lahan di wilayah RT 12 Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyerobotan tanah antara pihak pembeli dan masyarakat pemegang segel.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan pemerintah dan warga perlu melakukan penelusuran terkait surat menyurat dari masing-masing pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan ada penyerobotan. Harus dipastikan dulu apakah tanah yang dijual oleh pihak pembeli kemarin benar-benar bukan haknya. Tidak mungkin bisa terbit PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) jika tidak ada segel,” tegasnya saat ditemui belum lama ini.

Baca  Kurangi Angka Kekerasan, DP2PA Gelar Sosialisasi Produk Hukum Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Diketahui, segel tanah dalam konteks pertanahan di Indonesia merujuk pada Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), yaitu surat keterangan yang menerangkan penguasaan tanah atau lahan oleh seseorang.

Surat ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang menguasai tanah serta diketahui aparat desa seperti kepala desa dan ketua RT/RW. Namun, segel tanah memiliki kekuatan hukum yang lemah dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca  Hasanuddin Mas’ud Harap Putusan MK Harus Berdasar Keadilan Warga Sidrap

Menurutnya, indikasi awal menunjukkan kedua belah pihak sama-sama memiliki segel tanah. Hal ini memunculkan kemungkinan adanya tumpang tindih klaim, atau bahkan kesalahan identifikasi lokasi lahan.

“Kita wajib turun ke lokasi. Koordinasi sudah saya sampaikan ke kecamatan. Masyarakat pemegang segel diminta segera berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk memastikan titik koordinat tanah masing-masing,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kesalahan dari pihak PT KIB selaku pembeli lahan, ia menolak berspekulasi lebih jauh.

Baca  Pemkot Bontang Rancang Raperda Wajib Baca untuk Tingkatkan Literasi Pelajar

“Kita belum bisa membahas KIB. Mereka tidak mungkin membeli tanah tanpa dokumen resmi. Yang harus kita selidiki dulu adalah, apakah tanah yang diakui masyarakat memang masih ada di lokasi yang sama,” tukasnya. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button