Nasional

Soal Transparansi Dana Sirekap, KPU Janji Siap Diaudit BPK

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan komitmen lembaga terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (23/2/2024), Hasyim mengumumkan bahwa anggaran Sirekap, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan pemilu, akan dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan yang kemudian akan diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

“Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan (APBN) untuk penyelenggaraan pemilu. Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit badan pemeriksa keuangan,” ujar Hasyim.

Baca  KPU Temukan Kesalahan Konversi Formulir C Hasil di 2.325 TPS

Pernyataan ini menegaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak hanya terbatas pada tahun anggaran 2023, tetapi juga meliputi tahun 2024, mencakup seluruh proses dari pengembangan hingga penggunaan Sirekap sebagai alat bantu dalam penghitungan suara.

Selain itu, Hasyim juga berbicara mengenai upaya KPU dalam memastikan transparansi data pemilu. Ia menjelaskan, KPU secara bertahap melakukan koreksi atas hasil hitung konversi, terutama terkait dengan beberapa kesalahan baca angka numerik yang terjadi saat formulir C Hasil dipindai dan diunggah ke dalam Sirekap.

Baca  Selain Melaju ke Babak Ketiga, Timnas Indonesia Amankan Tempat di Piala Asia 2027

“Untuk penayangan hasil hitung konversi dari foto ke angka, secara bertahap kita koreksi. Sehingga penayangannya secara bertahap selalu dilakukan koreksi antara hasil penghitungan dengan foto form C hasil plano TPS,” ungkap Hasyim.

Sebelumnya, Egi Primayogha dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPU RI untuk transparan mengenai Sirekap, termasuk dokumen pengadaan, anggaran, dan daftar kerusakan. ICW telah mendatangi dan menyurati KPU untuk meminta data terkait.

Baca  Banyak Belum Memenuhi Syarat, KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bacaleg

“Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?” ucap Egi di Jakarta, Kamis (22/2/2024). (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button