Soal Putusan DKPP ke KPU, Ketua TKN Prabowo-Gibran: Itu Tak Penting
Editorialkaltim.com – Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berpengaruh signifikan terhadap proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Bagi kami, yang terpenting adalah hal ini tidak memengaruhi pencalonan atau proses pencapresan dan pencawapresan,” ujar Rosan seperti dikutip di hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, pada Senin (5/2/2024).
Menurutnya, proses pencalonan sudah berjalan dan dianggap final, di mana Prabowo-Gibran telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang.
Rosan juga menambahkan bahwa keputusan DKPP ini tidak akan mengganggu elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran, yang ia klaim saat ini mengungguli dua pasangan calon lainnya.
“Saya yakin elektabilitas tidak berpengaruh sama sekali karena ini merupakan proses yang sudah berlangsung selama kampanye,” kata Rosan.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan bahwa putusan DKPP tidak memiliki kaitan secara hukum dengan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2.
“Dan putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya, berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan, Prabowo-Gibran tidak menjadi pihak terlapor dalam kasus yang diputus oleh DKPP. ia menegaskan bahwa pasangan calon nomor urut 2 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah.
Menurutnya, putusan DKPP terhadap KPU hanya menyangkut masalah teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024 dan sanksi yang dijatuhkan kepada Hasyim Asy’ari serta kawan-kawan juga berkaitan dengan masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif.
“Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,” jelasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.