Bontang

Soal PAD Bontang di Semester Satu Menurun, Ini Kata Rustam

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang pada semester pertama turun hingga Rp3 miliar. Sebelumnya di 2022, target PAD yang dibidik senilai Rp218 miliar.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan, proyeksi PAD di 2023 senilai Rp215 miliar namun dalam perjalan ada regulasi yang mengatur bahwa tidak boleh ada pemungutan pajak terkait soal bangunan.

“Itu kan hanya proyeksi dan kita sudah tidak bisa melakukan lagi pemungutan pajak bangunan atau IMB selama belum ada regulasinya,” ungkapnya saat ditemui awak media, Senin (4/9/2023).

Baca  Bontang Barat Akhirnya Bakal Punya Pemakaman Muslim, Penantian 8 Tahun Terjawab

Selain itu, Rustam bilang ada pihak tertentu dari perusahaan yang melakukan  uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pajak penerangan jalan kemudian dimenangkan oleh pihak perusahaan dan akhirnya tidak bisa lagi dilakukan penarikan.

“Itu juga yang menjadi salah satu penyebab PAD kita mengalami penurunan karena pihak perusahaan menang dan saat ini kita belum bisa melakukan penarikan karena masih menunggu Perdanya. Tapi 13 OPD lainnya mengalami kenaikan, PAD turun ini hanya karena terbentur regulasi saja,” jelasnya.

Baca  DPRD Bontang Lakukan Sidak Proyek Pembangunan Kantor Kelurahan Berebas Tengah

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, Rafidah menjelaskan, alasan turunnya

Target PAD ini disebabkan adanya target pajak yang hilang. Yang berdasar pada Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1/2022.

Dengan adanya UU tersebut, untuk sementara daerah tidak diperkenankan menarik pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN. Padahal, dari pajak itulah kita kehilangan sekira Rp26 miliar.

Baca  Lahan di Berebas Tengah Dinilai Curam, Amir Tosina Minta Pemkot Bangun Turap

“Jadi pajak daerah itu bukan mengalami penurunan tapi memang kita tidak boleh lagi memungut pajak penerang jalan karena memang harus menunggu Perda yang diperkirakan rampung di Januari 2024 mendatang,” sebutnya. (ali/nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker