Nasional

Soal Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Wapres Ma’ruf Sebut Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Keterangan pers Wapres Ma’ruf Amin usai meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Jl. S. M. Amin No. 1, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 15 Maret 2024 (Foto: Dok Setwapres)

Editorialkaltim.com – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, menegaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengizinkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengisi jabatan sipil tidak akan menghidupkan kembali praktik dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang sempat berlangsung selama era Orde Baru.

Dalam pernyataan yang dirilis oleh Sekretariat Wakil Presiden pada hari Jumat (15/3/2024), Ma’ruf menjelaskan rancangan peraturan tersebut telah dirumuskan dengan tujuan spesifik dan tidak akan membuka peluang bagi terjadinya praktik dwifungsi ABRI di masa lalu.

Baca  Wapres Ma'ruf Amin Sebut Sudah Siapkan Antisipasi Ancaman KKB di Pemilu 2024

“Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” ungkap Ma’ruf.

Beliau menambahkan bahwa kebutuhan akan keterlibatan prajurit TNI dan personel Polri dalam jabatan sipil tertentu memang diperlukan dan akan diatur dengan batasan-batasan yang jelas dalam RPP tersebut.

“Jelas, untuk beberapa posisi sipil, kehadiran individu dari TNI atau Polri memang perlu. Keterlibatan mereka menjadi penting dan harus diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pastinya, ada pembatasan yang ditetapkan,” terang Ma’ruf.

Baca  Subsidi BBM Cekik APBN, DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Pengeluaran Tidak Produktif

Wakil Presiden menegaskan ada jabatan-jabatan tertentu yang secara eksplisit tidak akan dapat diisi oleh tenaga dari TNI atau Polri untuk memastikan tidak terjadinya konflik kepentingan atau pengembalian kepada praktik dwifungsi ABRI.

RPP Manajemen ASN yang kini tengah dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini, menurut Ma’ruf, telah disesuaikan untuk mencegah pemahaman yang keliru tentang kembalinya dwifungsi ABRI.

Baca  Wapres Ma'ruf Amin Selidiki Isu Pengalihan 20 Ribu Kuota Haji ke ONH Plus

“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button