Kaltim

Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan, DPRD Kaltim Minta Mahasiswa Publikasi Ilmiah

Salehuddin, anggota Komisi IV DPRD Kaltim (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Terbaru, Kemendikbudristek memutuskan untuk menghapus syarat wajib skripsi bagi mahasiswa. Sebagai respons, DPRD Kaltim menyarankan agar penghapusan skripsi ini disertai dengan publikasi ilmiah sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam bidang keilmuan.

Salehuddin, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, memandang positif keputusan ini. Namun, dia mengemukakan bahwa perubahan ini harus diimbangi dengan kewajiban lain bagi mahasiswa untuk menghasilkan publikasi ilmiah.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Bahas Potensi dan Tantangan Pengembangan IKN

“Jika skripsi ditiadakan, tahapan-tahapan semester harus mewajibkan mahasiswa menyusun semacam publikasi ilmiah,” ujarnya.

Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023. Salehuddin mengusulkan agar mahasiswa diberikan tugas untuk membuat jurnal pada semester sebelum lulus.

Hal ini dimaksudkan agar mahasiswa tidak merasa terbebani pada semester akhir. Selain itu, kampus disarankan memberikan poin kredit bagi mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karyanya di jurnal terakreditasi.

Baca  Ambulansi Komariah Gelar Soswabang untuk Warga Samarinda Ilir

Dengan adanya kebijakan baru ini, Salehuddin berharap mutu pendidikan tetap terjaga. “Kita harus memastikan kualitas lulusan perguruan tinggi tidak menurun dengan kebijakan ini,” pungkasnya.

Harapan serupa juga disuarakan oleh berbagai pihak. Semoga dengan kebijakan ini, mahasiswa lebih termotivasi untuk berkontribusi dalam bidang ilmu pengetahuan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (lin/adv)

Baca  Pj Gubernul Kaltim Tekankan Pentingnya Pendidikan Vokasi untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button