Skema Jual-Beli Rekening Judi Online: Warga Desa Digoda, Dibayar Rp 100 Ribu
Editorialkaltim.com – Praktik jual-beli rekening bank untuk kepentingan judi online terungkap. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda membeberkan modus operandi pelaku yang mengincar warga desa untuk membuka rekening dengan imbalan uang tunai.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/6/2024), Ivan menjelaskan pengepul judi online bergerak ke desa-desa meminta para warga, termasuk ibu-ibu untuk membuka rekening.
“Setiap orang yang dibujuk membuka rekening bisa mengumpulkan ribuan rekening,” kata Ivan.
Ribuan rekening tersebut kemudian dijual kembali oleh para pengepul dengan margin keuntungan yang tinggi, sedangkan pemilik asli rekening hanya mendapatkan Rp 100 ribu per rekening.
“Para pengepul menjual rekening itu ke pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari yang mereka bayarkan kepada pemilik rekening,” ungkap Ivan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan mengambil langkah penindakan.
“Dalam satu sampai dua pekan ke depan, kita akan mulai penindakan terhadap jual beli rekening ini,” ujar Hadi di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (19/6/2024)
Hadi juga telah meminta bantuan Polri dan TNI untuk mengatasi masalah ini di tingkat desa.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas diminta untuk proaktif menangkap pelaku yang terlibat dalam jual beli rekening,” tegasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.