Nasional

Skema Distribusi MBG Saat Libur Lebaran Gunakan Paket Bundling

Penerima MBG (Foto: Dok BGN)

Editorialkaltim.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan mekanisme khusus penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur Idul Fitri dan cuti bersama 1447 Hijriah. Skema tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026, dengan pola distribusi menggunakan paket bundling.

Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, pada 18-24 Maret 2026 tidak dilakukan penyaluran MBG bagi seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik. Kebijakan ini menyesuaikan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran.

Sebagai penggantinya, distribusi dilakukan lebih awal sebelum masa penghentian sementara tersebut.

Baca  MK Ungkap Alasan Pisahkan Pileg DPRD dari Pilpres: Pemilih Jenuh, Pilihan Terlalu Banyak

“Pendistribusiannya dilakukan pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya yaitu pada hari Selasa, 17 Maret 2026, berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah dengan tiga paket bundling kemasan sehat untuk MBG alokasi hari Rabu, 18 Maret 2026 sampai Jumat, 20 Maret 2026,” jelasnya, Jakarta, Sabtu (14/2).

Dadan menjelaskan, paket bundling merupakan penggabungan paket makanan kemasan sehat MBG untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus kepada penerima manfaat. Skema ini dirancang agar kebutuhan gizi tetap terpenuhi selama libur Lebaran.

Baca  Menkeu Sri Mulyani Pastikan 31 Ribu Dosen ASN Bakal Dapat Tukin Mulai Juli 2025

Namun, BGN menegaskan bahwa paket makanan tersebut memiliki batas masa konsumsi maksimal tiga hari. Karena itu, petugas di lapangan diminta memberikan edukasi kepada penerima manfaat.

“SPPG wajib menyampaikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling maksimal tiga hari, serta penegasan bahwa paket adalah khusus untuk sasaran penerima manfaat MBG,” ujar Dadan.

BGN sebelumnya memastikan pelayanan program pemenuhan gizi nasional ini tetap berjalan selama Ramadan, libur dan cuti bersama Lebaran, serta Tahun Baru Imlek. Untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan, pelayanan MBG tetap diberikan penuh selama periode tersebut.

Baca  Hingga Januari, Sri Mulyani Tarik Pajak Rp39,13 Miliar dari Kripto

Sementara di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, distribusi MBG tetap mengikuti jadwal normal seperti hari biasa dengan menu siap santap.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button