Editorialkaltim.com – Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi pada Jumat (3/7/2023). Peristiwa ini bermula ketika seorang paman mengajak korban yang masih di bawah umur ke sebuah penginapan di Jalan Bung Tomo, Samarinda.
Di sana, korban dipaksa untuk berhubungan badan di bawah ancaman dan kekerasan. Insiden serupa terulang pada Rabu (3/4/2024), di Jalan Mangkuapalas, Samarinda Seberang.
Kepala Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Ipda Rizky Tovas, menjelaskan setelah menerima laporan dari orang tua korban, unit operasional langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Pelaku dengan inisial M berhasil dilacak dan ditangkap pada Sabtu (20/7/2024), di Jalan Muara Badak, Kelurahan Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menurut Ipda Rizky, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana perlindungan anak sesuai dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016. Hal ini merupakan perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk visum, akta kelahiran korban, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kasus ini tengah diproses lebih lanjut di Polsek Samarinda Seberang, dan pelaku mendekam di sel tahanan menunggu proses hukum selanjutnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.