KaltimPaser

Sinta Rosma Yenti Dorong Pembahasan Perubahan UU PNBP di Kaltim

Sinta Rosma Yenti Dorong Pembahasan Perubahan UU PNBP di Kaltim (Foto: Prokpim Paser)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser bersama jajaran Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menghadiri Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (25/2/2025). Agenda utama pertemuan ini adalah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Sinta Rosma Yenti, Wakil Ketua II Komite IV DPD RI Kaltim sekaligus Koordinator Tim Kunjungan, menegaskan pentingnya identifikasi kendala pengelolaan PNBP di daerah.

“Regulasi PNBP melalui UU No. 9/2018 perlu diperbarui, dan kita harus memahami tantangan di lapangan,” ujarnya dalam rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya beserta jajaran kepala perangkat daerah setempat. 

Baca  Kaltim Raih 5 Penghargaan APBD Award 2023

Sinta menjelaskan, rapat kerja ini bertujuan menyerap masukan dari pemerintah daerah terkait implementasi UU PNBP. Hal ini dinilai krusial mengingat Kaltim sebagai wilayah kaya sumber daya alam (SDA) memerlukan skema pembagian PNBP yang adil antara pusat dan daerah.

“Keterlibatan daerah dalam diskusi perubahan UU ini harus menjadi prioritas,” tambah politikus DPD RI asal Kaltim itu. 

Sekda Paser, Katsul Wijaya, mengapresiasi inisiatif Komite IV DPD RI yang membuka ruang dialog. Menurutnya, pemerintah daerah telah menyampaikan sejumlah rekomendasi, terutama terkait alokasi PNBP dari sektor SDA yang kini lebih banyak dikelola pusat.

Baca  Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak, Paser Bersiap Ikuti Proses Secara Virtual

“Dulu kewenangan SDA sempat berada di daerah, tetapi sekarang bergeser. Kami berharap pembagian hasil PNBP dapat lebih mengakomodir kepentingan daerah,” jelas Katsul. 

Ia mencontohkan, kontribusi sektor pertambangan dan kehutanan di Paser yang belum optimal dirasakan masyarakat lokal.

“Masukan dari Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, dan Pemkab Paser akan dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif maupun eksekutif,” ucapnya. 

Rapat tersebut juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan PNBP dengan kebutuhan pembangunan daerah. Beberapa perwakilan daerah mengusulkan peningkatan presentase alokasi dana PNBP untuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. 

Baca  Bupati Paser Kunker ke Tujuh Lokus, Tinjau Infrastruktur dan Bagikan Bantuan di Pasir Belengkong

Sebagai informasi, UU PNBP No. 9/2018 mengatur penerimaan negara dari sumber non-pajak, seperti hasil SDA, layanan publik, dan pengelolaan kekayaan negara. Namun, sejumlah daerah menilai aturan ini belum sepenuhnya berpihak pada pemerataan pembangunan. 

“Komite IV DPD RI akan memprioritaskan aspirasi daerah dalam revisi UU ini. Langkah ini penting untuk memperkuat desentralisasi dan keadilan fiskal,” tegas Sinta Rosma Yenti. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker