Kaltim

Sigit Wibowo Ungkap Alasan Kaltim Menduduki Peringkat Lima Kerawanan Pemilu 2024

Illustrasi

Editorialkaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI baru saja meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk pemilu dan pemilihan serentak 2024. Dalam indeks tersebut, Kalimantan Timur (Kaltim) menempati posisi lima besar provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi. Menurut laporan Bawaslu, ini menandakan adanya potensi gangguan selama proses pemilihan yang akan berlangsung.

Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, mengungkapkan bahwa peringkat kerawanan ini mungkin dipengaruhi oleh jumlah calon kepala daerah yang hanya berjumlah dua pasangan dalam kontestasi politik Pilkada 2024 di Kaltim. “Kondisi ini membuat persaingan menjadi ketat dan berpotensi meningkatkan tensi politik,” ujar Sigit saat menghadiri Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Kedua di Hotel Harris Samarinda, Rabu (20/11/2024).

Baca  Dispora Kaltim: PPLP Harus Ditingkatkan, Kemenpora Diminta Tambah Cabor dan Atlet

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa keberagaman penduduk di Kaltim yang sangat heterogen juga berkontribusi terhadap penilaian tersebut. Meskipun Kaltim dikenal dengan kondusivitas tinggi dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya, heterogenitas tersebut dapat menjadi tantangan tersendiri.

Di lain sisi, Sigit Wibowo mengajak masyarakat Kaltim untuk tetap optimis bahwa Pilkada 2024 akan berjalan lancar dan kondusif. “Kesatuan dan persatuan harus tetap dijaga. Tugas menjaga kondusivitas kemanan Pilkada bukan hanya tanggung jawab pihak keamanan dan penyelenggara pemilu saja, tetapi juga semua elemen masyarakat,” imbuhnya.

Baca  Penjabat Gubernur Kaltim: Gunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada KPU Kaltim dan Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, atas pelaksanaan sosialisasi yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih. “Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat dan diharapkan bisa meningkatkan angka partisipasi pemilih hingga target 77,5 persen pada 27 November mendatang,” tutup Sigit. (Roro/adv)

Baca  Songsong IKN, Perda Pembinaan dan Pelindungan Bahasa Daerah di Kaltim Disahkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker