KaltimKukar

Sidang Sengketa Pilkada, Dendi-Alif Minta Pilkada Kukar Diulang Tanpa Edi-Rendi

Kuasa hukum Pemohon Yafet Yosafet Wilben dan Aldy Syabadillah pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Foto: Dok MK)

Editorialkaltim.com – Kontestasi politik di Kabupaten Kutai Kartanegara semakin memanas menyusul gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Keduanya resmi mengajukan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kutai Kartanegara dilakukan oleh Panel Hakim 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Sidang ini berfokus pada perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca  Kukar Bersiap untuk Pilkada 2024: Sekda Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif

Yafet Yosafet W.S., kuasa hukum Pemohon, menyampaikan argumentasi bahwa terdapat kejanggalan dalam penetapan hasil pemilihan.

“Calon Bupati Nomor Urut 01, Edi Damansyah, yang telah menjabat dua periode, kembali mencalonkan diri yang bertentangan dengan peraturan,” ucap Yafet.

Paslon Nomor Urut 01, Edi Damasyah dan Rendi Solihin berhasil meraih 259.489 suara. Sementara itu, Paslon Nomor Urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais hanya mendapatkan 34.763 suara, dan Paslon Nomor Urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, mendapatkan 83.513 suara.

Baca  Ambulansi Komariah Ajak Masyarakat Talang Sari Perkuat Nilai Kebangsaan dalam Sosialisasi UMKT

“Pemohon mendapati bahwa Edi Damansyah telah jelas-jelas menjabat selama dua periode. Namun, pada Pilkada 2024, dia tetap mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang diterima oleh KPU Kutai Kartanegara,” lanjut Yafet.

Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon menuntut agar MK memerintahkan KPU Kutai Kartanegara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca  Jangan Lewatkan! Hari Ini Wabup Rendi Solihin di Podcast BEGINU, Ada Pesan untuk Anak Muda Kukar

Gugatan ini hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 dan 03. Mereka juga meminta agar pemungutan suara ulang dilakukan dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan dan hasilnya diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker