Nasional

Siap-siap, Gaji Karyawan Swasta di Indonesia Bakal Dipotong Tambahan 3% untuk Iuran Tapera

Ilustrasi karyawan swasta (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, akan mengalami pemotongan tambahan sebesar 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Dalam Pasal 5 PP Tapera, diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Baca  Presiden Jokowi: Penanganan Covid-19 Tak Lagi Gratis Jika Status Pandemi Jadi Endemi

“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Pekerja yang dimaksud meliputi:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Prajurit siswa TNI
  5. Anggota Kepolisian Negara RI
  6. Pejabat negara
  7. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
  8. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Desa
  9. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Swasta
  10. Pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Baca  KSPI Kritik Keras Iuran Tapera, Sebut Bebani Buruh dan Tidak Masuk Akal

PP ini juga memberikan tenggat waktu bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020, yaitu hingga tahun 2027.

Dalam Pasal 15 PP 21 Tahun 2024 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Baca  Polemik Program Tapera, PDIP: Subsidi Bukan Gotong-Royong Itu Tanggung Jawab Negara!

Untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung olehnya sendiri. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button