Siap-Siap! Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Berlaku Januari 2025
Editorialkaltim.com – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keduanya akan dipungut sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Ketetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Penambahan opsen PKB dan BBNKB ini bakal menambah daftar komponen pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan masyarakat.
Saat ini, pengguna kendaraan bermotor wajib membayar tujuh komponen pajak, yaitu:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Opsen BBNKB (baru)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen PKB (baru)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB
Dengan tambahan opsen PKB dan opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor kini bertambah menjadi sembilan.
Mekanisme perhitungan opsen ini cukup sederhana. Misalnya, PKB sebuah kendaraan ditetapkan sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah 66 persen dari angka tersebut, yaitu Rp660 ribu. Artinya, total PKB yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.
Begitu juga dengan opsen BBNKB. Misalnya, BBNKB kendaraan ditetapkan Rp2 juta, maka opsen BBNKB yang dikenakan adalah 66 persen dari Rp2 juta, yaitu Rp1,32 juta.
Pemilik kendaraan akan membayarkan opsen ini bersamaan dengan pajak PKB dan BBNKB reguler.
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online. Informasi tentang status dan jumlah pajak kendaraan bisa dicek melalui laman atau aplikasi resmi pemerintah daerah.
Salah satu caranya adalah mengakses situs https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online atau langsung melalui aplikasi Samsat setempat. Pastikan data kendaraan Anda selalu terupdate untuk menghindari denda atau tunggakan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.