Nasional

Siap-siap! Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP

Ilustrasi Elpiji 3 Kg Pertamina (Foto: Dok Pertamina)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji atau LPG 3 kg. Mulai 1 Januari 2024, setiap pembelian LPG Tabung 3 Kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Keputusan ini merupakan bagian dari langkah transformasi dalam program subsidi LPG Tabung 3 Kg yang bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat subsidi.

“Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji melalui keterangan resminya.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 yang mengamanatkan penggunaan LPG Tabung 3 Kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.

Baca  Komisi 2 DPR RI Usulkan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Tutuka Ariadji menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan membatasi pembelian LPG Tabung 3 Kg. Konsumen di pangkalan hanya perlu melampirkan KTP dan/atau Kartu Keluarga.

Setelah terdaftar dalam sistem, pembelian selanjutnya hanya memerlukan KTP. Bagi usaha mikro, akan diperlukan foto diri di tempat usaha untuk verifikasi tambahan.

“Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” jelas Tutuka.

Baca  Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Pakai KTP dan KK

Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, Pemerintah bekerja sama dengan Pertamina telah melakukan pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg melalui registrasi di pangkalan-pangkalan resmi yang diakses melalui situs web.

Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg telah berlangsung sebanyak lima kali, mencakup 411 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, dan Sulawesi. Langkah ini adalah upaya nyata dalam memastikan program subsidi tepat sasaran.

“Sebelumnya di tahun 2022, Pertamina juga telah melaksanakan uji coba sistem di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram),” terang Tutuka.

Baca  NasDem Putuskan Tak Usung Anies di Pilkada DKI 2024, Surya Paloh Sebut Ini Bukan Momen yang Tepat

Sebagai informasi, RAPBN tahun anggaran 2024 mengalokasikan dana subsidi LPG Tabung 3 Kg sebesar Rp84,3 triliun. Meskipun angka ini mengalami pengurangan sekitar 7,6% dari outlook belanja subsidi LPG tahun anggaran 2023. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker