OpiniZona Kampus

Serangan terhadap Aktivis dan Tantangan bagi Demokrasi Konstitusional

Oleh: Triandi Bimankalid, S.H., M.H – Dosen Universitas Mulawarman

Editorialkaltim.com – Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus kembali menyita perhatian publik nasional. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai tindak kejahatan biasa. Lebih dari itu, kasus tersebut memunculkan kegelisahan yang lebih luas mengenai kondisi demokrasi serta perlindungan negara terhadap para pembela hak asasi manusia.

Dalam negara yang mengaku menjunjung tinggi supremasi hukum, kekerasan terhadap aktivis seharusnya dipahami sebagai sinyal bahaya bagi kehidupan demokrasi. Negara memiliki tanggung jawab memastikan bahwa warga negara yang menyuarakan kritik atau advokasi publik tidak menjadi korban intimidasi maupun kekerasan.

Secara konstitusional, Indonesia telah menjamin kebebasan berpendapat serta hak warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik. Prinsip tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan memperoleh perlindungan hukum.

Ketika seorang aktivis menjadi korban kekerasan akibat aktivitas advokasinya, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut keselamatan individu. Peristiwa tersebut juga menyentuh fondasi demokrasi itu sendiri. Demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum secara berkala, tetapi juga dari terjaganya ruang kebebasan sipil bagi masyarakat.

Dalam perspektif hukum tata negara, demokrasi membutuhkan ruang yang aman bagi warga negara untuk mengkritik pemerintah, menyampaikan aspirasi publik, serta memperjuangkan kepentingan kelompok yang termarginalkan. Tanpa jaminan keamanan bagi aktivis dan pembela HAM, demokrasi berpotensi mengalami kemunduran menuju pola kekuasaan yang lebih tertutup dan represif.

Peristiwa ini juga mengingatkan publik pada kasus penyiraman air keras yang pernah dialami penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017. Saat itu, kasus tersebut menjadi simbol rapuhnya perlindungan terhadap individu yang berada di garis depan dalam memperjuangkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Baca  Inovasi Pendidikan Biologi, UINSI Samarinda Gelar Seminar Teknologi untuk Guru dan Mahasiswa

Ketika pola kekerasan yang serupa kembali terjadi, wajar jika masyarakat mempertanyakan sejauh mana negara mampu menjamin keamanan bagi para pejuang keadilan. Karena itu, kasus yang dialami Andrie Yunus tidak cukup dilihat sebagai perkara pidana semata.

Kasus ini perlu dimaknai sebagai ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip demokrasi, menjamin supremasi hukum, serta melindungi kebebasan sipil. Respons negara terhadap kasus ini akan menjadi ukuran penting dalam menilai kualitas demokrasi Indonesia saat ini.

Demokrasi, Kritik, dan Ruang Aman bagi Aktivis

Dalam teori demokrasi modern, kritik terhadap kekuasaan merupakan elemen yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan yang sehat. Demokrasi justru berkembang melalui pertukaran gagasan, perbedaan pandangan, serta kritik konstruktif terhadap kebijakan negara.

Tanpa adanya ruang bagi kritik, kekuasaan berpotensi berkembang tanpa kontrol dan cenderung menuju praktik yang absolut atau otoriter. Di sinilah peran masyarakat sipil menjadi sangat penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.

Di Indonesia, berbagai organisasi masyarakat sipil selama ini aktif mengadvokasi kasus pelanggaran hak asasi manusia serta mengawasi akuntabilitas penyelenggaraan negara. Aktivitas tersebut pada hakikatnya merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sehat.

Dari sudut pandang hukum tata negara, masyarakat sipil dapat dipahami sebagai salah satu unsur pengimbang kekuasaan di luar struktur formal lembaga negara. Ketika lembaga negara seperti legislatif, eksekutif, maupun aparat penegak hukum belum sepenuhnya optimal menjalankan fungsinya, masyarakat sipil kerap tampil sebagai kekuatan moral yang mengingatkan negara agar tetap berjalan sesuai prinsip konstitusi.

Baca  Daftar Sekarang! Beasiswa Aperti BUMN 2024 Resmi Dibuka, Cek Syarat Pendaftarannya

Karena itu, tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan ruang sipil yang bebas. Jika kasus semacam ini tidak ditangani secara serius dan transparan, rasa takut dapat muncul di tengah masyarakat dan pada akhirnya membungkam kritik publik.

Padahal, dalam negara demokratis, pemerintah memiliki kewajiban memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa khawatir terhadap ancaman kekerasan. Perlindungan terhadap aktivis, jurnalis, akademisi, maupun pembela HAM merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kualitas demokrasi.

Tanpa jaminan tersebut, demokrasi hanya akan tersisa sebagai prosedur formal yang kehilangan substansi kebebasan.

Supremasi Hukum dan Tanggung Jawab Negara

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga menguji sejauh mana negara benar-benar berkomitmen pada prinsip supremasi hukum. Dalam negara hukum, setiap tindakan kekerasan harus diproses melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Tidak boleh ada ruang bagi praktik impunitas dalam sistem hukum yang mengedepankan keadilan. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kegagalan mengungkap aktor intelektual di balik berbagai kasus kekerasan sering kali menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, proses penyelidikan terhadap kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh. Penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan di balik peristiwa tersebut.

Baca  Keberhasilan Deajeng Azura Faradiba di MTQN XXX Kaltim

Momentum ini juga seharusnya dimanfaatkan negara untuk memperkuat kebijakan perlindungan terhadap kelompok masyarakat sipil yang selama ini berperan mengingatkan pemerintah agar tetap berjalan sesuai prinsip konstitusi.

Di banyak negara demokrasi, perlindungan terhadap warga negara yang menyuarakan kritik telah menjadi bagian penting dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia semestinya bergerak ke arah yang sama.

Demokrasi yang matang tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu yang bebas dan kompetitif. Demokrasi juga tercermin dari kemampuan negara menjamin keamanan bagi warga yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan.

Aktivis, akademisi, dan jurnalis merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang berperan penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.

Pada akhirnya, peristiwa yang dialami Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak dapat berdiri dengan sendirinya. Demokrasi harus terus dipelihara melalui komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan kebebasan sipil, serta keberanian negara menindak setiap bentuk kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan keadilan.

Tanpa komitmen tersebut, demokrasi berisiko kehilangan makna substansialnya. Karena itu, pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara berani, transparan, dan objektif agar mampu menghadirkan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button