KaltimSamarinda

Sengketa Tanah Warga dan PT IPC di Handil Bakti Ditindaklanjuti dengan Cek Lapangan

Kuasa hukum warga, Sepmi Safarina (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Sengketa lahan antara warga RT 05 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda, dengan PT Internasional Prima Coal (IPC) kembali berlanjut. Upaya penyelesaian kini difokuskan pada langkah konkret berupa pengecekan langsung ke lokasi lahan yang disengketakan.

Kuasa hukum warga, Sepmi Safarina, mengatakan pembahasan terbaru kembali mengarah pada penyelesaian melalui jalur mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Salah satu tahap yang disepakati adalah turun langsung ke lapangan untuk memastikan titik koordinat objek lahan.

“Pembahasannya kembali lagi terkait penyelesaian di mediasi. Nanti kita akan cek lokasi, turun langsung untuk mengecek titik koordinat yang menjadi klien kami,” ujar Sepmi, Selasa (20/1/2026).

Baca  Pemuda Muhammadiyah Kaltim Desak Penutupan Sementara Jalur Mahakam Pasca-Insiden Tabrakan

Sepmi menjelaskan, dugaan penyerobotan lahan tersebut pertama kali dilaporkan warga pada Juni 2024. Sejak saat itu, warga terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik sah, termasuk dengan melakukan pengukuran dan pengecekan secara mandiri.

Ia mengungkapkan, hingga kini masing-masing pihak masih berpegang pada argumentasi dan keyakinannya sendiri terkait objek sengketa tersebut.

“Karena masing-masing pihak ini sekarang posisinya punya argumentasi dan keyakinan masing-masing, baik dari warga maupun pihak perusahaan,” katanya.

Baca  Ribuan Sapi di Paser Divaksinasi untuk Cegah Penyakit Cacar

Menurut Sepmi, pihak PT IPC disebut belum pernah turun langsung ke lapangan untuk memastikan objek lahan yang disengketakan. Karena itu, pengecekan bersama dinilai menjadi langkah paling konkret untuk memperjelas duduk perkara.

Proses cek lapangan rencananya akan melibatkan warga, pihak perusahaan, serta pendampingan dari DPRD Kota Samarinda, khususnya Komisi I. DPRD diharapkan dapat berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tersebut.

“Harapan kami selaku kuasa hukum, hak-hak daripada klien kami bisa terpenuhi dan Komisi I DPRD bisa memediasikan serta menjadi jembatan penyelesaian,” ucapnya.

Baca  DPRD PPU Soroti Skema Pinjaman Daerah Masih Dalam Pembahasan

Pertemuan lanjutan sekaligus pengecekan lapangan dijadwalkan akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri. Meski pengecekan serupa pernah dilakukan beberapa tahun lalu, kali ini PT IPC meminta proses tersebut dilakukan kembali dengan administrasi yang lebih jelas serta pendampingan resmi dari Komisi I DPRD. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button