
Editorialkaltim.com – Persoalan lahan di Kecamatan Loa Kulu kembali mencuat setelah sejumlah warga menuding PT Multi Harapan Utama (MHU) telah menyerobot dan merusak tanah mereka. Warga merasa dirugikan akibat aktivitas tambang yang menurut mereka tidak disertai dengan pembebasan lahan yang sah.
Kasus ini pun langsung mendapat atensi dari Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (8/7/2025), DPRD berusaha menjembatani kedua pihak untuk mencari titik terang atas sengketa yang sudah berlarut-larut.
Dalam forum tersebut, terungkap adanya klaim yang saling bertentangan. Warga mengaku tidak pernah melepaskan hak atas lahannya, sedangkan perusahaan bersikeras bahwa seluruh lahan telah melalui proses pembebasan resmi. Situasi ini menuntut adanya pembuktian administratif yang kuat.
Desman Minang Endianto, anggota Komisi I DPRD Kukar, menegaskan bahwa polemik ini harus diselesaikan berdasarkan data yang sahih.
“Ini bukan soal siapa yang paling lantang, tapi siapa yang bisa menunjukkan bukti tertulis yang sah,” tegasnya di hadapan peserta rapat.
DPRD kemudian menyerahkan mandat penuh kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar untuk memeriksa dan menguji keabsahan dokumen kepemilikan lahan. Menurut Desman, tidak perlu dibentuk tim baru agar proses berjalan cepat tanpa hambatan birokrasi.
DPPR diberi waktu maksimal satu minggu untuk menyelesaikan kajian dokumen, meski pihak dinas optimistis bisa merampungkannya dalam waktu tiga hari. Hasil penelaahan DPPR ini akan menjadi dasar DPRD menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.