KaltimKutai Barat

Selesaikan 106 Sertifikat, Pemkab Kubar Kejar Target Legalitas Tanah

Rapat kordinasi dalam mengamankan aset daerah dengan mempercepat legalisasi tanah milik pemerintah Kubar (Foto: Dok Setda Kubar)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kutai Barat terus menunjukkan komitmen dalam mengamankan aset daerah dengan mempercepat legalisasi tanah milik pemerintah. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang Diklat lantai 3 Kantor Bupati, Kamis (5/12/2024), Pemkab menerima 106 sertifikat baru dari Kantor Pertanahan. Dengan tambahan ini, jumlah aset tanah bersertifikat mencapai 391 bidang, menjadi langkah strategis dalam memastikan pembangunan berjalan tanpa hambatan.

Asisten II Rakhmat, mewakili Bupati Kutai Barat FX. Yapan, menyampaikan pentingnya percepatan sertifikasi tanah untuk menjamin kepastian hukum atas aset-aset daerah.

“Tanah pemerintah harus memiliki dokumen legal agar terhindar dari konflik kepemilikan dan hambatan dalam pelaksanaan proyek pembangunan,” ungkap Rakhmat.

Baca  Bupati Kubar Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Sempatn, Janjikan Bantuan Rp 15 Juta per KK

Sertifikasi tanah, menurut FX. Yapan, tidak hanya memberikan keamanan hukum tetapi juga berdampak pada pengelolaan aset yang lebih efisien dan produktif.

“Sertifikasi memungkinkan pengaturan tata ruang yang lebih baik dan optimalisasi penggunaan tanah, yang pada akhirnya mendukung pendapatan daerah melalui pajak dan kerjasama strategis,” ujarnya.

Ia juga menekankan dokumen kepemilikan yang sah meminimalkan potensi penyalahgunaan aset pemerintah. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan tanah daerah dapat semakin ditingkatkan.

Kepala BKAD Kutai Barat, Petrus, memaparkan bahwa Pemkab telah mencatat pencapaian signifikan dalam program sertifikasi tahun ini. Dari total 662 bidang tanah yang terdata dalam SIMDA Barang Milik Daerah (BMD), sebanyak 304 bidang telah disertifikasi hingga Oktober 2024.

Baca  Mampu Raih Emas, Dua Atlet Kaltim Dapat Penghargaan Jadi ASN

“Tahun ini, kami mendaftarkan 121 bidang tanah, termasuk tanah sekolah, puskesmas, dan tanah di bawah jalan. Dari jumlah tersebut, 106 bidang telah selesai disertifikasi, melebihi target tahunan yang hanya 60 bidang,” jelas Petrus.

Rakor ini juga menjadi momen untuk memperkuat koordinasi antara Pemkab dan Kantor Pertanahan.

Sementara itu, Kantor Pertanahan menyerahkan 106 sertifikat baru yang terdiri dari 60 bidang tanah bangunan gedung dan 46 bidang tanah di bawah jalan. Penyerahan ini mencakup sertifikat analog dan elektronik, sejalan dengan upaya digitalisasi dokumen tanah.

Baca  BSC Kini Sah Secara Hukum, Dorong Anak Muda Bontang Berprestasi di Kancah Nasional

Pemkab Kutai Barat berkomitmen untuk terus mendorong percepatan sertifikasi tanah. Dengan legalitas yang kuat, Pemkab berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sekaligus memastikan pembangunan berjalan tanpa hambatan.

“Dengan legalitas yang jelas, tanah pemerintah dapat menjadi aset strategis yang mendukung pembangunan berkelanjutan,” tutup Rakhmat.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button