
Editorialkaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Samarinda didorong menjadi instrumen penting untuk memperkuat mutu pendidikan sekaligus memastikan penanganan kebencanaan di sekolah berlangsung lebih terstruktur. Aturan ini tidak hanya mengatur sarana-prasarana, tetapi juga mewajibkan sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menghadapi situasi darurat.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMP Disdikbud Samarinda, Syafe’i, mengatakan konsep SPAB sebenarnya sudah berjalan, namun perlu diperkuat melalui payung hukum yang lebih jelas.
“Ini sebenarnya soal sinergitas. Apa yang kami jalankan selama ini di Samarinda ingin diperkuat lagi supaya ke depan kualitas penerapannya setara dengan kota-kota lain,” ujar Syafe’i, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan, berbagai evaluasi penanganan bencana seperti kebakaran, banjir, maupun respons warga terhadap kondisi darurat menjadi dasar penyusunan aturan tersebut. Dengan adanya perda, pelibatan seluruh OPD tak lagi bergantung pada ketersediaan anggaran.
“Tidak ada lagi alasan bilang anggarannya tidak ada. SPAB menguatkan aturan sehingga seluruh OPD paham kewajibannya, baik dalam peningkatan sarpras maupun edukasi,” tegasnya.
Syafe’i menambahkan, pembagian tugas dalam SPAB bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan. BPBD, Dinas Perhubungan, Bapenda, dan OPD terkait lainnya akan terlibat dalam penilaian bangunan sekolah, zona keselamatan, edukasi kebencanaan, hingga penanganan pascabencana.
“SPAB ini memperkuat perda pendidikan yang sudah ada, termasuk penyerapan anggaran, kualitas layanan, sampai edukasi orang tua dan siswa,” jelasnya.
Terkait tiga sekolah yang rutin terdampak banjiryaitu SMPN 47, SMPN 48, dan SMPN 28. Syafe’i menegaskan pemerintah tidak serta merta memutuskan relokasi. Keputusan tetap mengacu pada kajian teknis untuk menentukan apakah sekolah perlu dipindahkan atau cukup didesain ulang.
Ia mencontohkan opsi pembangunan model sekolah panggung seperti yang dikaji untuk SMPN 24, sehingga lokasi tidak perlu dipindah dan potensi penolakan orang tua dapat diminimalkan.
Kajian lanjutan akan melibatkan OPD seperti PUPR, BPBD, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menilai kelayakan lokasi, ruang hijau, hingga perencanaan bangunan.
“Ini tidak bisa hanya Dinas Pendidikan yang bicara. Kita kembalikan pada kebijakan pembangunan secara menyeluruh,” ujarnya.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



