
Editorialkaltim.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menegaskan penyertaan modal senilai Rp50 miliar terhadap sejumlah Perusahaan Daerah (Perusda) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 merupakan bentuk penyesuaian dari pergantian direksi.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim di Kantor DPRD Kaltim, Kamis (25/9/2025).
“Di antaranya karena Perusda yang akan diberi modal ini terjadi pergantian direksi utama,” ungkap Sri Wahyuni.
Ia menjelaskan, pergantian direksi di beberapa Perusda menuntut adanya penyesuaian. Salah satunya terkait penyertaan modal yang diputuskan dilakukan lebih awal dari kesepakatan sebelumnya.
“Adapun pembahasan penyertaan modal sebelumnya yang seharusnya dianggarkan pada APBD Murni 2026 digeser ke Perubahan APBD 2025. Tentunya kita melihat dulu komitmen dari direksi baru ini seperti apa,” ujarnya.
Sri Wahyuni menambahkan, pembahasan terkait penyertaan modal telah rampung. Pemprov Kaltim dan Banggar DPRD Kaltim sudah mencapai kesepakatan. Rencananya, penandatanganan kesepakatan akan digelar di Kantor DPRD Kaltim, Jumat malam (26/9/2025).
Rapat itu merupakan tindak lanjut dari interupsi Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle dalam Rapat Paripurna ke-35. Ia menyoroti belum jelasnya rencana bisnis maupun proyeksi keuntungan dari penyertaan modal tersebut. Sabaruddin menilai Pemprov Kaltim harus memberi penjelasan lebih detail agar keputusan tidak terburu-buru. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.