KaltimKukar

Sebut Menjabat 2 Periode, KPU Diminta Batalkan Pencalonan Edi Damansyah

Moh. Maulana dan Muzakkir Ahmad kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kutai Kertanegara (Foto: Humas MK)

Editorialkaltim.com – Kontroversi mewarnai hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara tahun 2024. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, resmi mengajukan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara No. 1893/2024 tentang penetapan hasil pemilihan. Mereka membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan dilakukan pemilihan ulang.

Sidang pendahuluan yang diadakan pada Senin (13/1/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, menggali lebih dalam ke dalam klaim dan bukti yang diajukan oleh pihak pemohon.

Baca  Jambore Satlinmas Kukar, Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Menurut data KPU, Paslon Nomor Urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, memperoleh 259.489 suara. Sementara itu, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais hanya mendapatkan 34.763 suara, dan Paslon Nomor Urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, berhasil mengumpulkan 83.513 suara.

Pemohon menganggap terdapat cacat prosedural dan hukum dalam pencalonan Paslon Nomor Urut 01, dimana Edi Damansyah diklaim telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas dan Bupati Definitif. Dengan fakta ini, pihak pemohon menuntut agar MK menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas dan meminta dilakukan pemilihan suara ulang.

Baca  Resmi Dilantik, Pengawas TPS se Anggana Siap Kawal Pilkada Kukar

Moh. Maulana, kuasa hukum pemohon, mengkritik keras proses pemilihan yang dianggap cacat hukum tersebut.

“Demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, sangat diperlukan pemilihan suara ulang yang hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 dan Paslon Nomor Urut 03,” tegas Maulana saat sidang.

Pemohon berharap MK dapat segera mengambil keputusan dan memerintahkan KPU Kutai Kartanegara untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal dua bulan sejak putusan ditetapkan. Sidang MK masih akan berlanjut untuk mendengarkan argumen dan bukti dari semua pihak terkait.(ndi)

Baca  Dinas PU dan Perkim Gelar Bukber Ramadhan, Momentum Memperkuat Silaturahmi Antar OPD

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker