Nasional

Sebut Film Dirty Vote Tidak Ilmiah, TKN Prabowo-Gibran: Ingin Turunkan Muruah Pemilu

Konferensi pers TKN Prabowo-Gibran terkait film berjudul Dirty Vote, Minggu, 11 Februari 2024 (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo-Gibran menyampaikan kecurigaannya terhadap film dokumenter berjudul “Dirty Vote” yang diluncurkan di platform YouTube pada Minggu (11/2/2024). Menurut mereka, film tersebut bertujuan untuk menurunkan martabat Pemilihan Umum (Pemilu) dengan menyebarkan narasi yang mendiskreditkan.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta beberapa jam setelah film tersebut tayang, mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh narasi dalam film tersebut.

“Sebagian besar yang disampaikan oleh film itu berupa fitnah dan narasi kebencian yang sangat asumsi dan tidak ilmiah,” ujar Habiburokhman.

Baca  Link Nonton Film Dokumenter Dirty Vote, Mengungkap Sisi Gelap Pemilu 2024

Dia juga mempertanyakan kapasitas dan motivasi di balik tokoh-tokoh yang tampil dalam film, menyiratkan adanya keinginan untuk merusak citra Pemilu dengan informasi yang tidak berdasar.

Film “Dirty Vote” melibatkan tiga pakar hukum tata negara, yakni Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, Feri Amsari dari Universitas Andalas, dan Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, yang menyampaikan narasi berseberangan dengan pandangan umum masyarakat menurut TKN.

Baca  Soal Putusan DKPP ke KPU, Ketua TKN Prabowo-Gibran: Itu Tak Penting

“Jadi, tindakan-tindakan mereka yang menyampaikan informasi yang sangat tidak argumentatif, tetapi tendensius untuk menyudutkan pihak tertentu, berseberangan dengan apa yang menjadi sikap sebagian besar rakyat,” jelasnya.

Sementara itu, tiga pakar hukum tersebut dalam film dokumenter “Dirty Vote” menjelaskan tentang kontroversi yang muncul seputar pencalonan Gibran, yang menjadi sorotan setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang juga paman Gibran, mengabulkan gugatan yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri sebagai presiden meskipun belum memenuhi syarat usia minimal.

Baca  KSP Moeldoko: Tangani Isu Kecurangan Pemilu Lewat Jalur Hukum, Bukan Aksi Jalanan

Meskipun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman bersalah atas pelanggaran etik berat yang mempengaruhi keputusan tersebut, pencalonan Gibran bersama Prabowo tetap berlangsung dan mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo serta sejumlah menteri. Isu tersebut semakin menghangat dengan dugaan manuver politik oleh Presiden Joko Widodo untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker