
Editorialkaltim.com – Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial MI (17). Remaja tersebut diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) serta menyebarkan konten asusila korbannya yang juga masih di bawah umur.
Kasus ini menjadi atensi kepolisian karena melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama masih berstatus anak. Polisi memastikan proses hukum berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama,” tegas Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto melalui keterangan nya.
Kasus ini resmi dilaporkan ke polisi (11/2/2026. Sementara itu, rentetan peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Agustus hingga November 2025 di wilayah Kecamatan Loa Kulu dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal polisi, MI diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap korban. Tak hanya itu, pelaku juga diduga merekam tindakan tersebut dan menyebarluaskan konten bermuatan asusila itu melalui media sosial tanpa persetujuan korban.
Mirisnya, pelaku juga diduga menggunakan konten tersebut untuk melakukan pemerasan terhadap korban.
Polisi telah bergerak cepat dengan mengamankan MI beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain perangkat komunikasi dan media penyimpanan digital yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan khusus, serta melengkapi administrasi penyidikan termasuk visum et repertum (VER).
Atas perbuatannya, MI disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
AKP Hari menambahkan, karena kasus ini melibatkan anak baik sebagai korban maupun pelaku, proses hukum akan tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan prinsip perlindungan yang ketat.(kar)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



