
Editorialkaltim.com — Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menegaskan pemerintah daerah di Kaltim akan mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait penundaan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri bagi Kepala Daerah selama masa libur Idul Fitri.
“Yang penting adalah tidak meninggalkan tanah air. Jadi kita mengikuti arahan Menteri tersebut,” ujar Seno Aji, Rabu (11/3/2026).
Seno mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerima surat edaran tersebut dan segera menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan para kepala daerah di kabupaten dan kota se-Kaltim.
Menurutnya, dalam aturan tersebut kepala daerah diminta tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada periode tertentu di sekitar Idul Fitri, yakni beberapa hari sebelum dan sesudah Lebaran.
“Kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri selama tujuh hari sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Hal ini untuk memastikan kelancaran arus mudik serta pengendalian inflasi di daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan para kepala daerah tetap berada di dalam negeri agar dapat memantau langsung kondisi masyarakat selama periode libur panjang Lebaran.
Meski demikian, pembatasan tersebut hanya berlaku untuk perjalanan ke luar negeri. Sementara itu, perjalanan mudik di dalam negeri masih diperbolehkan selama tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah.
“Kalau ada kepala daerah yang mudik di dalam negeri, misalnya hanya dua atau tiga hari, itu masih diizinkan,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



