Satpol PP Kutim Intensifkan Penertiban PKL di Sekitar Pasar Induk Sangatta

Satpol PP Kutim melakukan Pemantauan langsung di lapangan dan memberikan imbauan kepada PKL (istimewa)

Editorialkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan segera menggelar operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Pasar Induk Sangatta (PIS). Kegiatan ini ditujukan untuk PKL yang berjualan di area yang tidak diperkenankan, seperti di atas drainase, trotoar, dan bahu jalan, yang berpotensi memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan pemantauan langsung di lapangan dan memberikan imbauan kepada PKL untuk tidak berjualan di lokasi yang dilarang. “Kami telah menempatkan personel untuk memonitor situasi di lapangan. Apabila ada PKL yang tetap membandel, kami akan langsung melakukan teguran,” ujar Didi.

Penertiban ini akan dilakukan dengan skema yang telah ditetapkan yaitu ‘7-3-1’, yang berarti tujuh hari imbauan, tiga hari peringatan, dan satu hari tindakan. Skema ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong PKL untuk mematuhi peraturan.

Didi menambahkan, “Tindakan ini kami lakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 mengenai PKL. Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, dapat tercipta keteraturan dan ketertiban di area pasar, serta meningkatkan kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.” (roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version