Satgas Impor Ilegal Temukan Barang Selundupan Senilai Rp40 Miliar
Editorialkaltim.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan satuan tugas yang dibentuk untuk mengatasi masalah barang impor ilegal telah berhasil mengungkap penyelundupan produk-produk asing senilai Rp40 miliar. Menurut Mendag, keberhasilan ini menandai hasil kerja perdana dari satgas tersebut.
Dalam pengungkapan pertama ini, satgas menemukan barang-barang ilegal tersebut disimpan di sebuah gudang sewaan yang berlokasi di Jakarta Utara.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa importir barang-barang ini adalah warga negara asing,” jelas Zulkifli pada hari Jumat (26/7/2024).
“Ini menunjukkan seberapa jauh barang-barang ilegal telah masuk dan diperdagangkan oleh warga negara asing di negara kita,” tambahnya.
Dalam rincian lebih lanjut, Mendag mengungkapkan bahwa barang-barang yang ditemukan meliputi ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi seharga Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, dan mainan anak-anak seharga Rp5 miliar.
Mendag juga menekankan perlunya tindakan tegas terhadap barang-barang ilegal tersebut, termasuk kemusnahan total.
“Saya telah instruksikan satgas untuk tidak hanya melakukan tindakan simbolis, tapi benar-benar memusnahkan semua barang temuan ini,” tegas Zulkifli.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan, menyatakan satgas ini akan terus berupaya menghentikan aliran barang impor ilegal ke Indonesia, melalui koordinasi yang intensif dengan berbagai instansi terkait dan organisasi pengusaha.
Strategi ini termasuk penerapan tarif bea masuk antidumping dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk melindungi perekonomian domestik dari dampak negatif perdagangan barang ilegal. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.