Samarinda

Sasar Badan Usaha, BPJS Kesehatan Samarinda Sosialisasikan Program JKN

BPJS Kesehatan Samarinda Gelar Sosialisasi Program JKN, Selasa (8/8/2023). (Istimewa).

Editorialkaltim.com Untuk meningkatkan pemahaman tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Samarinda mengadakan sosialisasi dengan target Badan Usaha di wilayah Kota Samarinda, kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, pada Selasa (8/8/2023).

Sebagaimana diketahui dalam penyelenggaran Program JKN, Badan Usaha wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN dengan membayar iuran. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Yerri Gerson Rumawak, menyampaikan harapannya agar informasi tentang Program JKN yang diperoleh dapat menjadi bekal kepada dari perwakilan dari badan usaha.

“Program JKN dalam implementasinya terus mengalami penyempurnaan, sehingga informasinya harus terus di-update, untuk itu sosialisasi kepada seluruh segmen peserta sangat penting, jika ada karyawan yang membutuhkan informasi tentang JKN paling tidak para perwakilan sudah memiliki bekal,” ucap Gerson.

Salah satu hal penting yang disampaikan oleh Gerson adalah tentang kemudahan akses layanan di fasilitas kesehatan. Saat berobat di fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun di tingkat rujukan peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependukukan (NIK) yang ada tertera pada KTP maupun KK.

Baca  Menkes Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Klaim Hanya Penyederhanaan

“BPJS Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan di fasilitas kesehatan salah satu adalah dengan kemudahan akses layanan. Untuk mendapatkan layanan peserta cukup menunjukkan NIK saja,” terangnya.

Selain itu, untuk kemudahan layanan adminstrasi seperti pendaftaran, penambahan keluarga dan lain-lain, peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Peserta dapat memanfaatkan layanan melalui Aplikasi Mobile JKN maupun layanan melalui aplikasi WhatsApp.

“Dengan memberikan kanal-kanal layanan berbasis digital tersebut BPJS Kesehatan mengharapkan peserta semakin mudah dalam mendapatkan pelayanan karena dapat diakses hanya dari rumah maupun dari tempat kerja sehingga peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Tak lupa ia juga menjelaskan tentang antrean online bagi peserta yang akan berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjut. Antrean tersebut dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di smartphone.

“Peserta yang akan berobat tidak perlu datang pagi-pagi sekali ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan nomor antrean, karena cukup melalui Aplikasi Mobile JKN bisa mengambil nomor antrean dan peserta dapat memperkirakan kapan nomornya akan dipanggil,” ujar Gerson.

Baca  Terdaftar Sebagai Peserta JKN, Sari Rasakan Manfaat Pelayanan Program JKN

Sementara itu pada kesempatan yang sama perwakilan dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) Erizal Respatti mengungkapkan pembaharuan informasi harus selalu dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan, sehingga sebagai HRD mereka dapat mengetahui kebijakan-kebijakan terbaru terkait Program JKN ini.

Menurutnya, apabila terjadi dinamika di lapangan, informasi tersebut dapat menjadi bekal dan dasar untuk menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi pada karyawan.

“Sangat membantu, edukasi seperti ini agar dapat rutin dilakukan, misalnya tiga bulan sekali atau jika terdapat kebijakan baru agar kami terinformasi. Beberapa kendala yang belum bisa kami jelaskan ke karyawan akhirnya dapat terjawab disini, khususnya terkait pelayanan yang masih belum kami ketahui,” ungkap Erizal.

Baca  Ahmat Sopian Minta Tak Ada Lagi Guru Bergaji di Bawah UMK di Samarinda

Erizal menambahkan, adanya program skrining riwayat kesehatan dapat membantu perusahaan dalam mengindentifikasi dan meminimalisir risiko karyawan mengidap penyakit yang berat, karena setiap orang dapat melihat sendiri risiko yang akan terjadi pada dirinya.

Hasil skrining dapat mengontrol kebiasaan-kebiasaan yang mungkin dapat menimbulkan penyakit kronis. Untuk itu, dirinya menyatakan terus berkomitmen dalam mendorong setiap pekerja untuk dapat melakukan skrining riwayat kesehatan.

“Program JKN ini diwajibkan untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak dipungkiri sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. Berbagai kemudahan juga telah dihadirkan oleh BPJS Kesehatan. Selanjutnya kami berharap BPJS Kesehatan dapat lebih memperkuat koordinasi dengan fasilitas kesehatan, agar pekerja dapat terus mendapatkan layanan terbaik,” tutup Erizal. (hms/nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button