Nasional

Sanksi Pelanggar Aturan Bayar Tol Nirsentuh, Denda dan Ancaman STNK Diblokir

Gerbang Tol Palaran (Foto: Tol Balikpapan Samarinda)

Editorialkaltim.com – Sistem transaksi pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh akan segera diterapkan di beberapa ruas tol di Indonesia. Masyarakat yang ingin menggunakan sistem ini wajib mendaftar melalui aplikasi yang telah ditentukan, jika tidak, siap-siap dikenakan sanksi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

“Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri,” bunyi Pasal 105 ayat 2 dari PP tersebut.

Baca  Jalan Tol Balikpapan-IKN Diproyeksikan Selesai Juli 2024, Jokowi: Jarak Tempuh jadi 30 Menit

Berikut adalah daftar denda bagi pelanggar aturan pembayaran tol nirsentuh:

1. Denda administratif tingkat I

Dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

2. Denda administratif tingkat II

Dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 x 24 jam sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Baca  Pencoblosan Pemilu di Luar Negeri Lebih Awal Sudah Sesuai Aturan

3. Denda administratif tingkat III

Dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar serta pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 jam sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

Denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor. Jika pengguna jalan tol tidak mendaftarkan kendaraan yang digunakan dalam sistem bayar tol tanpa setop dan tidak membayar tarif tol, maka akan dikenakan denda tingkat III.

Baca  PBNU Terjun ke Bisnis Tambang, Gus Yahya: Ini Soal Kebutuhan Mendesak Organisasi

Uang denda ini akan disalurkan ke negara melalui penerimaan negara bukan pajak. Pengenaan denda tidak meniadakan hak Badan Usaha atas kewajiban pembayaran Pengguna Jalan Tol yang tidak atau kurang membayar tarif Tol. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button