Samarinda

Sani Kritik Mandatory Standing Hilang di UU Kesehatan hingga Izin Praktik Dokter Asing

Ketua Fraksi PKS DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. (qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – RUU Kesehatan 2023 yang disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7/2023) menjadi pro dan kontra terkhusus di kalangan tenaga kesehatan (nakes). 

Ketua Fraksi PKS DPRD Samarinda, Sani Bin Husain kecewa dengan disahkannya UU tersebut. Menurutnya, proses terciptanya UU ini menggunakan pendekatan omnibus law yang berpotensi melanggengkan praktik pembentukan perundang-undangan buruk yang tidak transparan dan partisipatif. 

Sani menjabarkan draf RUU Kesehatan yang telah diposting di laman website DPR ternyata belum melibatkan organisasi profesi tenaga kesehatan secara menyeluruh.

Baca  Tak Hanya Algaka, Joni Minta Iklan Tunggak Pajak Juga Ditertibkan

“Menurut saya, pola-pola  tersebut seperti halnya saat pembentukan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang berproses,” jelasnya

Wakil Ketua Komisi IV ini keberatan dengan dihapusnya ketentuan mandatory spending atau ketentuan minimal anggaran kesehatan sebesar 5%.

“Jelas hal itu menunjukkan kurang komitmennya pemerintah pusat terhadap persoalan kesehatan di Indonesia,” ucapnya

Baca  Prihatin Kondisi Bangunan SD 20 Samarinda, Joni: Butuh Perbaikan Total

Anggota dewan bergelar doktor ini menyampaikan, tidak adanya urgensi yang jelas dalam rencana pembentukan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law dalam upaya menjawab permasalahan kesehatan di Indonesia. 

Sani menjelaskan, pemerintah pusat harusnya memberikan solusi bagi masalah kesehatan di Indonesia, bukan memantik polemik baru seperti pasal 235 yang memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol (super-body) pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan. Menurutnya, hal tersebut menguatkan dugaan diambilnya kewenangan organisasi profesi yang kemudian dialihkan ke Menteri Kesehatan (Menkes). 

Baca  Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan  JKN Selama Libur Lebaran

“Ditambah lagi Polemik tentang pasal yg  memperbolehkan dokter asing untuk berkarya di rumah sakit Indonesia. UU ini perlu kajian mendalam karena bukan saja terkait masalah kesehatan tetapi juga ketahanan negara,” tutup Sani. (qon/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker