Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa penutupan lubang tambang bekas galian batu bara sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan tambang, bukan pemerintah. Ia menyatakan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menutup lubang tambang tidaklah tepat.
“Menutup lubang tambang bekas galian batu bara bukan kewajiban pemerintah provinsi. Itu sebenarnya tanggung jawab perusahaan,” tegas Muhammad Samsun dalam pernyataannya, Rabu (23/10). Menurutnya, pemerintah memiliki peran untuk memantau, sedangkan pengawasan teknis sepenuhnya dilakukan oleh inspektur tambang di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Samsun menjelaskan bahwa perusahaan tambang diwajibkan oleh regulasi untuk melakukan reklamasi, yaitu menutup dan menghijaukan kembali lahan bekas tambang yang mereka tinggalkan. “Kita di daerah mendorong pemerintah (Kementerian ESDM, Red) untuk lebih tegas kepada perusahaan agar melaksanakan kewajiban lingkungan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat dari inspektur tambang untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi tanggung jawab reklamasi mereka. Samsun percaya, jika pengawasan berjalan efektif, masalah lubang tambang terbengkalai dapat segera diatasi sesuai aturan.
Samsun mengakhiri pernyataannya dengan harapan agar pemerintah pusat, melalui Kementerian ESDM, dapat memperketat pengawasan demi memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang menjalankan kewajibannya untuk reklamasi, sehingga lingkungan Kaltim tetap terjaga dari dampak negatif pertambangan.(lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.