Samarinda

Samri Sebut Bapemperda DPRD Samarinda Fokus Revisi Perda Minuman Berlakohol

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda kembali menggodok peraturan daerah (perda) Nomor 6/2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).

Samri Shaputra, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda mengatakan, revisi perda ini dilakukan untuk menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca  Pansus LKPJ Wali Kota Samarinda Nilai Proyek Pembangunan Belum Transparan

“Ini merupakan penyesuaian dari aturan pusat, beberapa hal kami perbaiki sesuai dengan kebutuhan di Kota Samarinda,” jelasnya.

Revisi Perda ini mengatur perihal jarak tempat hiburan malam (THM) dengan lokasi tempat pendidikan dan tempat ibadah.

“Kami revisi terutama masalah jarak Tempat Hiburan Malam (THM) yang awalnya 300 meter dari tempat umum, seperti sekolah, perkantoran dan lainnya, itu ditingkatkan jadi 500 meter,” jelas Samri.

Baca  DPRD Samarinda Sahkan Raperda Tentang Pajak dan Perlindungan Anak 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda ini mengatakan, perda ini juga mengatur tempat pendistribusian minuman beralkohol.

“Jadi yang mendapatkan izin hanya hotel berbintang, restoran dan bar berbintang. Seperti supermarket, pasar rakyat, retail kecil itu dilarang, tempat karaoke dan THM lainnya yang tidak mendapatkn izin juga dilarang,” jelasnya.

Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui hadirnya revisi perda ini berdasarkan hasil hearing bersama masyarakat dan para pelaku usaha yang sudah lama di bidang ini.

Baca  Warga Samarinda Ngeluh LPG 3 Kilogram Langka, Komisi II Panggil Pertamina

“Ini sudah finalisasi tinggal perbaikan redaksi, adapun tambahan mungkin tidak signifikan,” tutupnya. (qon/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button