Nasional

Sambut Putusan ICJ, Indonesia Minta Israel Cabut dari Wilayah Palestina

Ilustrasi bendera Palestina (Foto: Getty Images)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Indonesia memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menegakkan tatanan hukum internasional.

“Keputusan ini memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional dalam menuntut keadilan bagi rakyat Palestina,” ujar perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Dalam penjelasannya, Kemlu menegaskan Mahkamah Internasional telah memainkan perannya dengan tepat dalam menegakkan tatanan berbasis aturan internasional dengan menyatakan status ilegal Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

Baca  Target Tinggi di Thomas & Uber Cup, PBSI: Indonesia Bidik Juara dan Semifinal!

Indonesia, mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

Merespons putusan tersebut, Indonesia juga menyerukan agar Israel segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah Palestina.

“Israel harus segera menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi dengan segera,” tegas Kemlu dalam pernyataannya.

Baca  800 Ribu Data Calon Mahasiswa KIP-Kuliah Raib Akibat Serangan Ransomware PDN

Sebelumnya, Mahkamah Internasional yang merupakan organ yudisial utama PBB, pada Jumat (19/7/2024) telah menegaskan tindakan Israel menduduki wilayah dan mendirikan permukiman di Palestina adalah ilegal.

Keputusan ini, meskipun tidak mengikat, membawa pengaruh signifikan dalam konteks hukum internasional dan berpotensi mengurangi dukungan terhadap Israel.

Presiden ICJ, Nawaf Salam, dalam temuannya yang dibacakan, menyatakan bahwa “Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah dibangun dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.”

Baca  Menteri Arifin Tasrif Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Kabar Paling Luas

Mahkamah juga menekankan Israel memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan dan menuntut evakuasi semua pemukim dari permukiman yang ada. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button