Samarinda

Samarinda Terbitkan Perwali Penertiban Penjualan BBM Eceran

Jasno, anggota Komisi III DPRD Samarinda. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan Peraturan Walikota terkait penertiban pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran tanpa izin resmi. Regulasi ini akan diubah menjadi Peraturan Daerah untuk meningkatkan pengawasan di sektor tersebut.

Surat Keputusan Walikota Samarinda nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 melarang penjualan BBM eceran, Pertamini, dan usaha sejenis tanpa izin di wilayah kota. Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian kebakaran yang sering terjadi akibat operasi Pom mini ilegal.

Baca  Borneo FC Samarinda Benamkan Arema FC 1-0, Pertegas Posisi Puncak Klasemen

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Jasno, menyatakan keprihatinannya atas dampak regulasi baru ini terhadap pemilik usaha lokal. “Langkah ini, meskipun penting untuk keselamatan umum, dapat merugikan mereka yang telah lama beroperasi,” ujarnya pada Selasa (21/5/2024).

Menurut Jasno, banyak pemilik Pom mini yang telah menginvestasikan banyak dalam bisnis mereka, baik secara tunai maupun kredit. “Masyarakat ini membutuhkan bentuk kompensasi dari pemerintah sebelum penertiban dilaksanakan,” tambahnya.

Baca  Anhar Minta DLH Samarinda Lebih Nyata dalam Tindakan

Jasno menekankan peraturan yang dikeluarkan belum mencakup aspek kompensasi untuk para pelaku usaha. Ia berharap pemerintah dapat menyediakan solusi bagi para pemilik pom mini sebelum melakukan penertiban lebih lanjut.

“Harapan kami, Pemerintah Kota dapat mengatur kompensasi atau penggantian mesin untuk mereka yang terdampak,” tutupnya. Kebijakan ini, jika dilaksanakan secara mendadak, hanya akan menimbulkan lebih banyak masalah bagi pemerintah itu sendiri.(adr/shn/adv)

Baca  DPRD Samarinda Harap Drag Bike Kapolresta Cup Bina Pemuda dan Kurangi Balapan Liar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button