
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda mulai merumuskan langkah teknis untuk menerapkan pidana kerja sosial, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Aturan baru ini membuka alternatif pemidanaan yang lebih humanis, khususnya bagi perkara dengan ancaman hukuman pendek.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut perubahan ini sebagai terobosan dalam cara pandang pemidanaan di Indonesia.
“Ada pergeseran paradigma pemidanaan menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif, bukan semata-mata pembalasan,” ujar Andi Harun, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal enam bulan penjara. Selain itu, terpidana harus menyatakan persetujuan secara sukarela sebelum hakim memutus perkara.
Dengan ketentuan tersebut, Pemkot Samarinda kini diminta menyusun SOP pelaksanaan kerja sosial. Lokasi dan bentuk pekerjaan nantinya berada di perangkat daerah, sehingga perlu pengaturan rinci terkait mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga perlindungan bagi terpidana.
“Pemerintah daerah akan menyusun SOP pidana kerja sosial agar pelaksanaannya tertib, tidak merendahkan martabat, dan memberi manfaat sosial,” tegasnya.
Kerja sosial dapat berbentuk kegiatan kebersihan gedung, gotong royong persampahan, relawan kebencanaan, hingga aktivitas restoratif lain yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Seluruh rangkaian pelaksanaannya akan dievaluasi oleh kejaksaan sebagai eksekutor putusan pidana.
Sistem ini dinilai memberi keseimbangan baru antara keadilan dan kemanusiaan. Selain membuka ruang pemulihan sosial bagi pelaku, pidana kerja sosial dipandang dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghadapi masalah kelebihan kapasitas.
“Pendekatan ini membuat pemidanaan lebih humanis serta membantu mengurangi over-crowding di lapas,” terangnya.
Pemkot Samarinda berharap penyusunan SOP yang matang dapat menjadikan pidana kerja sosial sebagai instrumen pemidanaan baru yang efektif dan berperikemanusiaan. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



