Samarinda Bakal Bebas Tambang Mulai 2026, Eko: Reklamasi Harus Tuntas
Editorialkaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, berencana untuk mengubah Samarinda menjadi kota bebas tambang pada 2026 mendatang.
Langkah ini ditempuh Pemkot karena untuk mengatasi dampak ingkungan yang di akibatkan aktivitas pertambangan.
Gagasan Pemkot yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Samarinda ini disambut baik oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Eko Elyasmoko.
“Kami dukung. Apalagi Samarinda ini adalah salah satu kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, kerusakan linkungan harus dapat diatasi,” terang Eko.
Namun, dia menekankan, sebelum itu pihak perusahaan tambang yang hari ini sedang beroperasi harus melakukan reklamasi sebagai tanggungjawab yang harus dilaksanakan pasca pertambangan.
“Namun kami menekankan pentingnya tanggung jawab dari pihak penambang untuk melakukan reklamasi pasca pertambangan,, jangan sampai kami menerima laporan bahwa perusahaan tambang meninggalkan lubang bekas galian begitu saja,” tegasnya.
Menurutnya, lubang bekas galian menjadi beban berat Pemerintah Kota Samarinda apabila dibiarkan begitu saja. Sebab, memerlukan dana yang cukup besar untuk menutupnya kembali.
Dia menerangkan, bahwa perizinan tambang saat ini telah diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Seluruh proses perizinan tambang diambil oleh pemerintah pusat sehingga pihak Komisi III DPRD Samarinda hanya bisa fokus pada dampak lingkungan dan resiko kerja. Jadi, kami sebatas memberikan teguran jika menemukan pelanggaran,” pungkasnya.
[FER | NFA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.