Editorialkaltim.com – Sebuah insiden yang menggemparkan umat Muslim terjadi saat perayaan Hari Raya Idul Adha di Stockholm, Swedia. Salinan Al-Qur’an dibakar oleh seorang warga negara Irak, Salwan Momika, di luar sebuah masjid pusat di kota tersebut.
Kejadian ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaan yang mendalam di kalangan umat Muslim di Swedia dan di seluruh dunia. Tindakan pembakaran Al-Qur’an ini dipandang sebagai bentuk penghinaan yang tidak dapat diterima terhadap agama Islam.
Menurut laporan Reuters, peristiwa ini terjadi di depan Masjid Södermalm Grand yang ramai dengan umat Muslim yang sedang merayakan Idul Adha pada Rabu (28/6/2023) waktu setempat.
Salwan Momika, pelaku pembakaran Al-Qur’an, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi di Swedia.
“Ini demokrasi. Itu ada dalam bahaya bila mereka memberi tahu saya bahwa kamu tidak boleh melakukan ini,” ujar Salwan Momika.
Dalam aksi yang menyaksikan sekitar 200 orang di lokasi tersebut, Al-Qur’an tersebut dirusak dengan cara dijadikan pengelap sepatu oleh Salwan, sebelum kemudian dibakar.
Para pengunjuk rasa lainnya mengeluarkan teriakan melalui pengeras suara, sembari beberapa di antara mereka berteriak “Allahu Akbar” dalam bahasa Arab.
Tindakan provokatif ini tidak hanya menyinggung perasaan umat Muslim, tetapi juga melanggar norma-norma sosial yang menghormati agama dan kepercayaan orang lain. Seorang pengunjuk rasa yang mencoba melemparkan batu akhirnya ditangkap oleh polisi setempat.
Reaksi terhadap insiden ini tidak hanya terbatas di Swedia. Pemerintah Indonesia turut mengecam keras tindakan pembakaran Al-Qur’an tersebut.
Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) , Indonesia mengutuk tindakan provokatif yang terjadi di hari pertama perayaan Idul Adha di Swedia.
“Indonesia dengan tegas mengutuk tindakan provokatif pembakaran Al-Qur’an oleh seorang warga negara Swedia di depan Masjid Södermalm Grand, Stockholm, selama perayaan Idul Adha,” tulis Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) di Twitter melalui akun resmi @Kemlu_RI.
Menurut Kemenlu Indonesia, kebebasan berekspresi harus diikuti dengan menghormati nilai dan kepercayaan agama lain.
“Indonesia bersama negara anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) di Swedia telah menyampaikan protes atas kejadian ini,” tutup Kemlu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltimcon”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.