Saksi AMIN Sebut Banyak Kades Dimobilisasi Dukung 02, Tapi Sulit di Telusuri
Editorialkaltim.com – Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pilpres 2024, Tim Hukum Nasional Anies Muhaimin (THN AMIN) menghadirkan kesaksian dari Andry Hermawan, Ketua THN AMIN Jawa Timur. Hermawan menyampaikan adanya dugaan praktek kecurangan selama pemilihan presiden di Jawa Timur, sebagai bagian dari argumen mereka.
Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Senin (1/3/2024), Andry Hermawan membeberkan berbagai bentuk kecurangan yang ditemui oleh timnya.
Menurut Hermawan, kecurangan yang paling menonjol adalah upaya sistematis mobilisasi kepala desa di Jawa Timur untuk mendukung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran.
“Kami menerima banyak aduan terkait keterlibatan kepala desa yang secara terstruktur dimobilisasi guna mendukung paslon nomor 02,” ungkap Hermawan di sidang MK.
Andry juga menjelaskan temuan tersebut berasal dari berbagai laporan yang masuk ke layanan call center THN AMIN Jatim, yang telah aktif sejak tanggal 14 Februari 2024, sebelum pemungutan suara berlangsung.
Dalam beberapa kasus, kepala desa dikabarkan mendapat tekanan dan ancaman apabila mereka tidak mendeklarasikan dukungan untuk paslon nomor 02.
Lebih lanjut, Hermawan merinci, salah satu kasus spesifik terjadi di daerah Ngawi, dimana kepala desa disebut-sebut mendapat ancaman. Tim dari THN AMIN yang dikirim untuk investigasi kesulitan mendapatkan saksi yang bersedia melapor atau bekerja sama, kemungkinan karena adanya tekanan atau intimidasi.
“Tim kami yang ditugaskan untuk investigasi di Ngawi menghadapi kendala serius, karena tidak ada satu pun saksi yang bersedia membuat laporan atau berkolaborasi, kemungkinan besar akibat adanya intimidasi,” tutur Hermawan. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.