Sabu Disembunyikan di Mulut, Polisi Tangkap Dua Pengedar di Nenang PPU

Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Senin malam (2/3/2026). Dua orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah RT 015 Kelurahan Nenang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di pinggir jalan kawasan tersebut.
Kapolres PPU Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya menjelaskan, tersangka pertama berinisial B.A. (35) diamankan bersama barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram. Paket sabu tersebut sempat dibuang oleh pelaku saat hendak ditangkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, B.A. mengaku tidak bekerja sendiri dan menyebut keterlibatan rekannya berinisial D. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua pada malam yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatan rekannya berinisial D. Tim kemudian melakukan pengembangan dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan tersangka kedua sekitar pukul 23.20 WITA di wilayah Kelurahan Penajam,” ujar IPTU Gede Wijaya.
Saat ditangkap, tersangka kedua berinisial D. (33) kedapatan menyembunyikan dua paket sabu di dalam mulutnya. Paket tersebut memiliki berat bruto sekitar 0,65 gram.
Selain dua paket sabu tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
IPTU Gede menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres PPU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi memastikan seluruh rangkaian penindakan berjalan aman dan kondusif. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



