Nasional

RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan, Perampasan Wilayah Adat Kian Masif

Masyarakat adat menuntut pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat Adat (Foto: Doc AMAN Indonesia)

Editorialkaltim.com — Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) selama 16 tahun dinilai memperparah konflik agraria, memperluas praktik kriminalisasi, serta mempercepat perampasan wilayah adat di berbagai daerah. Ketiadaan payung hukum disebut membuat Masyarakat Adat terus berada dalam posisi rentan.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menegaskan, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi kunci untuk memutus konflik struktural yang selama ini menjerat komunitas adat.

“Jika negara sungguh-sungguh ingin menyelesaikan mata rantai konflik dan mensejahterakan bangsa Indonesia, maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya,” kata Rukka.

Ia menambahkan, absennya regulasi tersebut berdampak luas, mulai dari pelanggaran hak asasi manusia hingga kerusakan lingkungan.

“Ketiadaan RUU Masyarakat Adat tidak hanya melahirkan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana,” ujarnya.

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun AMAN 2025, tercatat 135 kasus perampasan wilayah adat seluas 3,8 juta hektare yang menimpa 109 komunitas Masyarakat Adat. Selain itu, sebanyak 162 warga adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Data AMAN juga menunjukkan sekitar 7,3 juta hektare wilayah adat berada dalam konsesi tambang, perkebunan, dan kehutanan.

Baca  Pemerintah Mulai Bagikan Rice Cooker Gratis di 26 Provinsi, Tahap Pertama Ke 53.161 Keluarga

Country Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menilai, ekspansi industri ekstraktif berkontribusi langsung terhadap bencana ekologis, termasuk bencana hidrometeorologis yang terjadi di Sumatera.

“Bencana di Sumatera membuka mata kita semua bahwa deforestasi masif yang dibawa industri ekstraktif berujung pada bencana hidrometeorologis paling mematikan dalam sejarah Indonesia,” ujar Leonard.

Menurutnya, rusaknya hutan adat di kawasan hulu daerah aliran sungai telah melemahkan daya dukung lingkungan.

“Jika hutan-hutan itu tetap dikelola dan dijaga oleh masyarakat adat, daya dukung lingkungan akan terpelihara dan bencana besar dapat dihindari,” lanjutnya.

Dari sisi hak asasi manusia, peneliti Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono menyatakan, berbagai pasal hukum kerap dijadikan alat untuk menekan Masyarakat Adat.

“Saat ini Human Rights Watch sedang menyiapkan laporan yang mengidentifikasi pasal-pasal hukum yang digunakan untuk mengintimidasi dan mengkriminalkan Masyarakat Adat, sekaligus membuka jalan bagi perampasan tanah mereka,” kata Andreas.

Baca  Kemendag Musnahkan Barang Bekas Ilegal Senilai Rp174 Miliar, Bea Cukai: Indonesia Punya Lebih dari 1.000 Pelabuhan Tikus

Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Veni Siregar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera membentuk Panitia Kerja RUU MA di Badan Legislasi DPR RI pada Februari 2026.

“Kami mendesak DPR RI segera membentuk Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat di Baleg dan memastikan pembahasan dilakukan secara partisipatif serta terbuka,” tegas Veni.

Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara Hero Aprila menyebut, ketiadaan undang-undang telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi generasi muda adat.

“Sebagai Pemuda Adat, kami membutuhkan UU Masyarakat Adat untuk menjamin hak atas identitas, wilayah adat, dan keberlanjutan masa depan generasi kami,” kata Hero.

Sementara itu, perwakilan Perempuan Adat Baroko, Massenrempulu, Sulawesi Selatan, Jaisa, menyoroti dampak berlapis yang dialami perempuan adat.

“Perempuan adat mengalami kekerasan berlapis, dikriminalisasi, dan kehilangan wilayah kelola yang berdampak pada hilangnya pengetahuan perempuan adat,” ujarnya.

Baca  Ahli: MK Tak Berhak Atasi Pelanggaran Administratif Pemilu

Tracy Pasaribu dari KEMITRAAN menekankan pentingnya pengakuan terhadap peran perempuan adat dalam pembangunan.

“Pengakuan dan akses partisipasi perempuan adat dalam perencanaan pembangunan harus diperkuat, terutama dalam pembahasan isu-isu strategis,” kata Tracy.

Senada, Rahma Mary dari Tim Majelis Pengetahuan YLBHI menegaskan, penundaan pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak bisa terus dibiarkan.

“Menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat berarti membiarkan semakin banyak masyarakat adat menjadi korban perampasan hak,” tegas Rahma.

Sepanjang 2025, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat telah melakukan pertemuan dengan sejumlah fraksi DPR RI serta kementerian dan lembaga terkait. Hingga kini, Fraksi NasDem, PKB, dan PDI Perjuangan telah resmi menjadi pengusung RUU Masyarakat Adat, yang juga telah masuk dalam daftar RUU Prioritas Tahun 2026. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button