Bontang

Rustam Kembali Terpilih untuk Periode Ketiga di DPRD Bontang, Fokus pada Peningkatan PAD melalui Komisi B

Anggota DPRD Bontang, Rustam.(gea)

Editorialkaltim.com – Rustam, legislator dari Fraksi Golkar, kembali dipercaya menduduki kursi DPRD Kota Bontang untuk periode ketiganya, 2024-2029. Setelah sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II pada periode 2019-2024, kali ini Rustam tetap ditempatkan di Komisi B yang membidangi sektor keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Legislator yang juga pernah memimpin Komisi III DPRD Bontang pada periode 2014-2019 ini kini bekerja di bawah Tata Tertib (Tatib) terbaru DPRD Bontang. Dengan perubahan nomenklatur komisi, Komisi I, II, dan III kini diubah menjadi Komisi A, B, dan C.

Baca  DPRD Bontang Sampaikan Kendala Bantuan untuk Nelayan kepada Komisi II DPR RI

“Partai masih mempercayakan saya untuk kembali bertugas di Komisi B, dulu namanya Komisi II,” ujar Rustam pada Sabtu (12/10/2024). Ia menegaskan komitmennya untuk terus berfokus pada peningkatan keuangan daerah.

Selain perubahan nama komisi, mitra kerja Komisi B juga mengalami perubahan. Inspektorat, yang sebelumnya merupakan mitra Komisi B, kini dipindahkan ke Komisi A, sesuai hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. “Komisi B akan terus bermitra dengan badan-badan yang mengelola PAD, termasuk pariwisata, RSUD, dan DKUKMP,” jelas Rustam. Meski Dinas Kesehatan kini berada di bawah Komisi A, RSUD Bontang masih menjadi mitra kerja Komisi B.

Baca  Wakil Ketua DPRD Bontang Sebut Pemerintah Tak Adil Soal Pembagian Motor RT Gratis

Rustam optimistis ia akan terus berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah serta memajukan sektor-sektor vital yang berada di bawah tanggung jawab Komisi B, demi kesejahteraan masyarakat Kota Bontang.(ega/shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker