KaltimSamarinda

Rumah Biliar Ditutup Selama Ramadan Kecuali 23 Rumah Biliar Naungan POBSI

Foto bersama Komisi IV DPRD bersama perwakilan Persatuan Olahraga Biliar Samarinda (POBSI), Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pertemuan hearing terkait operasional sarana olahraga biliar di bulan suci Ramadan 2025 (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar hearing terkait operasional sarana olahraga biliar di bulan suci Ramadan 2025 digelar di Ruang Rapat Utama lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jumat (28/02/2025). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, dan dihadiri perwakilan Persatuan Olahraga Biliar Samarinda (POBSI), Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Novan menyampaikan berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda, aktivitas di bulan Ramadan, operasional tempat biliar, mengalami pembatasan. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut mengatur tempat biliar di Kota Samarinda harus ditutup selama bulan Ramadan.

Baca  Hadiri Peluncuran Kabaya Sinta, Puji Optimis Samarinda Ciptakan SDM Unggul

“Jadi, mengacu kepada surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota, salah satunya adalah penutupan tempat biliar di Kota Samarinda. Namun, pertemuan kali ini membahas audiensi dari POBSI terkait pembinaan atlet,” ujarnya setelah rapat berakhir.

Meskipun begitu pembinaan atlet tetap berlangsung selama bulan Ramadan. Dari total 23 rumah biliar yang berada di bawah naungan POBSI, tempat-tempat tersebut digunakan sebagai wadah pembinaan atlet di Kota Samarinda dan tidak melanggar surat edaran yang dikeluarkan pemerintah.
“Jadi, 23 rumah biliar yang berada dalam naungan POBSI tetap beroperasi karena berfungsi sebagai tempat pembinaan atlet. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan yang ada. Namun, rumah biliar lainnya yang tidak berada dalam naungan POBSI harus ditutup selama bulan Ramadan sesuai surat edaran, dan jika masih beroperasi, akan ditindak oleh Satpol PP,” tambahnya.

Baca  Infrastruktur Jalan Prioritas Utama di Kubar, Bupati FX Yapan Beri Penekanan di Akhir Masa Jabatan

Melalui audiensi tersebut, diharapkan adanya pemahaman yang lebih jelas antara pihak terkait mengenai kebijakan operasional sarana olahraga biliar selama bulan Ramadan, khususnya dalam konteks pembinaan atlet. Pihak DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan komunitas olahraga guna memastikan kebijakan yang diterapkan tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat dan aturan yang berlaku. (Adr)

Baca  Dorong Perekonomian Lokal, Realisasi Investasi Kaltim 2023 Capai 77 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker