Bontang

Ruas Jalan Protokol Jadi Kewenangan Provinsi, Ini Kata DPRD

Anggota DPRD Bontang, Rustam. (ist)

Editorialkaltim.com – Enam ruas jalan di Kota Bontang kini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Jalan-jalan tersebut termasuk Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Moh Roem, Letjend Urip Sumoharjo, Arif Rahman Hakim, RE Martadinata, dan Jalan Slamet Riyadi Loktuan. Keputusan ini dihasilkan dari pertemuan antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Baca  Kampung Malahing Jadi Satu-satunya Desa di Kaltim yang Lolos 75 Besar ADWI Tahun 2023

Menanggapi penyerahan ini, Anggota DPRD Bontang, Rustam, menyatakan kegembiraannya atas kabar tersebut. Namun, ia mengungkapkan keprihatinan terhadap tanggung jawab perawatan jalan yang kini beralih ke Pemprov.

“Sebenarnya tidak jadi soal diambil alih sama Pemprov asalkan teman-teman dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota bisa berkordinasi dengan Pemprov ataupun siap meminta anggaran kapan pun soal perbaikan jalan,” ungkap Rustam.

Baca  Rekomendasi Pj Gubernur Kaltim Diajukan, Andi Faiz Harap Bisa Akomodasi Kepentingan Masyarakat

“Saya sangat mendukung kalau diambil alih apalagi di Pemprov ini anggaran melimpah. Provinsi ini tidak punya masyarakat yang punya masyarakat itu kabupaten kota,” tambah politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Rustam berharap Pemkot Bontang dapat mencari regulasi yang mendukung perbaikan jalan yang kini menjadi wewenang Pemprov Kaltim. “Bagaimanalah dinas terkait bisa mencarikan solusi kalau ada kendala pada kerusakan jalan,” tukasnya.(lia/shn/adv)

Baca  Soal Pelebaran Jalan KS Tubun, BW Minta Pemkot Lakukan Pendekatan Persuasif Dengan Pedagang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button