RTRW PPU Didesak Tegaskan Aturan Tambang

Editorialkaltim.com – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menaruh perhatian serius terhadap muatan lingkungan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam proses finalisasi dokumen tersebut, DPRD meminta agar isu perlindungan lingkungan dan arah konektivitas ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diakomodasi secara tegas dan komprehensif.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten PPU dan sejumlah organisasi perangkat daerah di ruang rapat lantai III Kantor DPRD PPU, Rabu (14/5/2025).
Anggota DPRD PPU, Sariman, menyampaikan bahwa pembahasan RTRW harus berorientasi pada kondisi faktual, bukan hanya menyusun perencanaan dalam bentuk peta dan aturan teknis semata. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak di lapangan sangat penting untuk memperkuat substansi kebijakan.
“Penyusunan RTRW ini harus lebih dari sekadar formalitas administrasi. Kita ingin ada penyesuaian yang benar-benar mencerminkan situasi riil di masyarakat, terutama terhadap isu-isu yang berdampak langsung seperti lingkungan,” ujar Sariman.
Salah satu persoalan yang ditekankan DPRD adalah soal aktivitas pertambangan yang kian meluas di sejumlah kecamatan. Ia menyoroti bahwa tambang rakyat dan tambang mineral bukan logam telah menciptakan tekanan ekologis yang signifikan.
“Di daerah seperti Babulu dan Waru, aktivitas tambang ini makin tidak terkendali. Ini bukan hal sepele, karena dampaknya bukan hanya ke lingkungan, tapi juga ke sektor lain seperti pertanian,” lanjutnya.
Sariman mencontohkan kasus di Babulu, di mana lahan pertanian seluas 25 hektare mengalami gagal panen akibat kerusakan yang dipicu oleh tambang batu bara ilegal. Menurutnya, ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan tata ruang tidak bisa menutup mata terhadap praktik eksploitasi tersebut.
“Bayangkan, petani harus menanggung kerugian besar hanya karena tidak ada kepastian aturan yang melindungi mereka dari dampak tambang. Maka dari itu, kami mendesak agar RTRW ke depan memberikan batasan yang jelas soal wilayah tambang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD bersama pihak eksekutif sepakat untuk tidak merekomendasikan perpanjangan izin pertambangan batu bara yang sudah berakhir masa berlakunya. Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap keberlanjutan lingkungan dan keselamatan ruang hidup warga PPU.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.