
Editorialkaltim.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah olahraga di Kalimantan Timur terus bergulir. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/9/2025).
Agus diduga menyalahgunakan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar. Ia tidak sendirian, mantan Ketua DBON Kaltim, (ZZ) juga ikut dijerat penyidik.
Penetapan tersangka ini tak lepas dari hasil penggeledahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di kantor Dispora Kaltim, kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, pada Senin (26/5/2025). Selama tiga jam, tim menyisir sejumlah ruangan termasuk eks kantor DBON, dan menyita dokumen hingga perangkat elektronik.
“Dokumen dan alat elektronik yang diamankan akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kala itu.
Kasus ini bermula sejak April 2023 ketika Gubernur Kaltim menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tentang pembentukan Lembaga DBON Kaltim. Tak lama berselang, lembaga tersebut mendapat persetujuan hibah lewat SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023.
Dana hibah jumbo senilai Rp100 miliar itu kemudian dicairkan dan disalurkan DBON kepada delapan lembaga olahraga. Namun dalam pengelolaannya, ditemukan dugaan pelanggaran aturan yang berujung pada penetapan dua pejabat penting di Kaltim sebagai tersangka.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.