IKNNasional

Rp 41,9 Triliun Dikucurkan untuk IKN, Realisasi Baru Capai 57%

Lokasi Ibu Kota Nusantara (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengalokasikan dana sebesar Rp 41,9 triliun untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2024. Menteri PU, Dody Hanggodo, melaporkan hingga 25 Oktober 2024, realisasi anggaran telah mencapai 57,8% atau sekitar Rp 24,22 triliun.

Penjelasan tersebut disampaikan Dody dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (30/10/2024).

“Kami telah melaksanakan 57,8% dari total anggaran Rp 41,90 triliun yang ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara Nusantara tahun ini,” ujar Dody yang dilihat dari siaran Youtube TV Parlemen pada Rabu (30/10/2024).

Baca  Prabowo Subianto Tegaskan Tidak Euforia Pasca-Kemenangan Pilpres 2024, Ingat Ilmu Padi

Detail alokasi anggaran mencakup beberapa sektor kritikal. Untuk sektor Sumber Daya Air (SDA), pemerintah mengalokasikan Rp 1,45 triliun yang digunakan untuk proyek pengendalian banjir di DAS Sanggai 1A Lanjutan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Sungai Sepaku, serta pembangunan embung KIPP.

Pada sektor Bina Marga, total alokasi mencapai Rp 19,20 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan dan jembatan, termasuk jalan akses menuju Masjid IKN dan Dermaga Logistik, Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat dan Sisi Timur, serta berbagai seksi jalan tol.

Baca  Menpan RB Sebut Setiap ASN Pindah ke IKN Dapat Satu Unit Hunian Apartemen

“Kami juga melanjutkan pembangunan Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek II dan jalan akses ke Bandara VVIP,” tambah Dody.

Untuk infrastruktur permukiman dalam program Cipta Karya, dana sebesar Rp 12,93 triliun diarahkan untuk pembangunan Gedung Istana Negara, lapangan upacara, Istana Garuda, serta berbagai gedung kementerian koordinator dan jaringan perpipaan.

Terakhir, sektor perumahan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 8,37 triliun. Anggaran ini digunakan untuk pembangunan hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Hankam, termasuk Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) IKN.(ndi)

Baca  Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Naik Penyidikan, Bareskrim: Ada Unsur Perbuatan Pidana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker