RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Resmi Kalah di Pilgub Jakarta
Editorialkaltim.com – Pilkada Jakarta 2024 telah resmi berakhir tanpa adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga batas akhir pendaftaran gugatan pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada berkas permohonan yang masuk. Situasi ini menandai tidak adanya keberatan formal dari paslon atau partai terhadap hasil pemilihan yang telah diumumkan.
Menurut informasi yang diunggah di laman resmi MK tepat saat berakhirnya waktu pendaftaran, Kamis (12/12/2024) pukul 00.00 WIB, MK tidak menerima dokumen apapun yang menyangkut gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Dengan demikian, hasil yang diumumkan oleh KPU DKI Jakarta pada Minggu (8/12/2024) lalu, menjadi final.
Pasangan nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, berhasil memenangkan kontes gubernur dengan perolehan suara mencapai 50,7%, memastikan kemenangan mereka dalam satu putaran.
Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono, yang sempat digadang-gadang akan menantang hasil pemilihan, akhirnya tidak jadi mengajukan gugatan.
“Hasil rekapitulasi tingkat Provinsi, saya ucapkan sah,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata melalui keterangan resminya dikutip Kamis (12/12/2024).
Hasil final Pilkada Jakarta menunjukkan distribusi suara sebagai berikut: Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara (39,40%), Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara (10,53%), dan Pramono Anung-Rano Karno memimpin dengan 2.183.239 suara (50,07%).(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.