KaltimSamarinda

Ritel Modern Tak Lagi Bebas 24 Jam, Disdag Samarinda Siapkan Edaran Baru

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda berencana memperketat pengawasan terhadap jam operasional toko ritel modern di Kota Tepian. Langkah ini diambil setelah banyak keluhan dari pelaku usaha kecil, terutama pemilik warung tradisional, yang merasa dirugikan akibat toko ritel beroperasi selama 24 jam tanpa henti.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, mengatakan aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran baru yang akan membatasi kembali jam operasional ritel modern di Samarinda.

Baca  DPMPD Kaltim Ingatkan Tenggat Musyawarah Kopdes

“Kami sudah menyiapkan konsep edarannya, tinggal saya koreksi. Itu akan kami sampaikan kepada pihak ritel karena aduan yang masuk banyak terkait jam operasional yang dinilai mengganggu,” ujar Nurrahmani, Kamis (6/11/2025).

Ia menegaskan, sejauh ini tidak ada ketentuan dalam Perwali yang memperbolehkan toko modern beroperasi 24 jam. Disdag berkomitmen memperkuat pembinaan dan pengawasan di lapangan agar para pelaku usaha menyesuaikan jam buka sesuai aturan.

Baca  DPRD Samarinda Upayakan Revisi Perda Miras Tuntas Sehabis Lebaran

“Kalau kami ingatkan, insyaallah mereka bisa patuh. Dulu juga pernah kok, waktu zaman Paman Abbas, mereka mau menyesuaikan jam operasional,” tambahnya.

Selain pembatasan jam operasional, Disdag juga menyoroti pentingnya rekomendasi usaha yang berisi kewajiban ritel terhadap lingkungan sekitar. Rekomendasi itu mencakup pengelolaan sampah, kemitraan dengan UMKM lokal, serta penerapan jam operasional yang sesuai dengan ketentuan.

“Kami hanya memberikan rekomendasi berisi kewajiban ritel, seperti jam operasional, pengelolaan sampah, dan bagaimana mereka membuka diri bagi pelaku UMKM,” jelas Nurrahmani.

Baca  Salehuddin Minta Pemerintah Gerak Cepat Atasi Kekurangan Listrik Pedesaan

Ia menambahkan, penerapan kebijakan ini juga memerlukan kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, dan BPKAD, untuk memastikan kesesuaian tata ruang dan kelancaran proses perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Kuncinya tetap pada kesesuaian tata ruang. Kalau tidak sesuai, izin tidak akan berlanjut,” tegasnya.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button