KaltimSamarinda

Retribusi Kebersihan Dinilai Tak Adil, DPRD Samarinda Minta Dievaluasi

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – DPRD Samarinda mendorong perubahan sistem retribusi pelayanan kebersihan agar lebih adil dan mencerminkan beban riil pengelolaan sampah. Evaluasi ini mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama pemerintah kota.

Selama ini, sistem penarikan retribusi kebersihan masih mengacu pada pengelompokan pelanggan PDAM. Skema tersebut dinilai tidak relevan karena tidak mencerminkan volume sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga maupun pelaku usaha.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan perubahan sistem penarikan retribusi kebersihan menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, pendekatan yang disamakan dengan layanan air bersih berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Baca  DPRD Samarinda Gelar Paripurna, Bahas Penyampaian LKPJ Wali Kota 2022

“Pengelompokan yang selama ini mengikuti PDAM itu kurang relevan. PDAM menggunakan rumus berdasarkan kubikasi air, sementara DLH berbicara soal layanan pengelolaan sampah,” ujar Rohim, Kamis (18/12/2025).

Dalam pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPRD mempertanyakan dasar pengelompokan wajib retribusi serta acuan penetapan tarif. Rohim menekankan retribusi kebersihan semestinya berbasis volume sampah yang dihasilkan agar adil bagi seluruh wajib retribusi.

“Konsep penarikan retribusi harus berkeadilan. Jangan sampai yang volume sampahnya kecil dikenakan tarif sama dengan yang menghasilkan sampah jauh lebih besar,” katanya.

Ia mencontohkan, dalam praktik sebelumnya terdapat pelaku usaha dengan produksi sampah minim yang disamakan dengan rumah sakit atau usaha berskala besar. Menurutnya, perbedaan volume sampah seharusnya berbanding lurus dengan besaran retribusi yang dibayarkan.

Baca  Perda Ketahanan Keluarga Jadi Instrumen Cegah Kekerasan di Kaltim

DPRD dan DLH sepakat memasukkan prinsip-prinsip utama pengenaan retribusi dalam Perda. Sementara itu, pengaturan teknis yang masih membutuhkan pendalaman akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Skema tersebut membuka ruang penyesuaian tarif, baik berupa pengurangan, keringanan, maupun penagihan kurang bayar apabila ditemukan perbedaan antara asumsi awal dan kondisi riil di lapangan.

Terkait retribusi sampah rumah tangga, DPRD memastikan tidak akan ada kenaikan signifikan, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Penyesuaian tarif justru diarahkan pada pelaku usaha menengah ke atas dan sektor industri dengan volume sampah besar.

Baca  Proyek Terowongan Samarinda Terkendala Pembebasan Lahan, Komisi III Panggil PUPR

“Untuk kelas menengah ke bawah kami minta tidak dinaikkan. Kalau mau disisir, fokuskan ke kelas menengah ke atas dan pelaku usaha dengan produksi sampah besar,” tegas Rohim.

DPRD berharap perubahan kebijakan ini mampu menghadirkan sistem retribusi kebersihan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan beban pengelolaan sampah yang ditanggung pemerintah daerah. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button